Dugaan Korupsi Rp1,5 Miliar, Eks Direktur PDP Panglungan Ditahan di Lapas Kelas II B Jombang

Dugaan Korupsi Rp1,5 Miliar, Eks Direktur PDP Panglungan Ditahan di Lapas Kelas II B Jombang

Nasional | inews | Jum'at, 23 Mei 2025 - 22:57
share

JOMBANG, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Panglungan, Tjahja Fadjari. Saat ini Kejari Jombang telah menahan Tjahja Fadjari.

Penahanan dilakukan, Jumat (23/5/2025) malam setelah ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengajuan dan penggunaan dana pinjaman Rp1,5 miliar.  

Saat menjabat sebagai direktur pada tahun 2021, Tjahja Fadjari mengajukan pinjaman ke bank swasta dengan dalih untuk menanam porang. 

Namun, penyelidikan mengungkap bahwa proses pengajuan kredit dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Bupati Jombang, serta realisasi penggunaan dana tidak sesuai dengan ketentuan yang diajukan.  

Setelah menjalani pemeriksaan selama berjam-jam, Tjahja Fadjari akhirnya digiring ke Lapas Kelas II B Jombang untuk menjalani masa tahanan selama dua bulan ke depan.  

"Saat ini penyelidikan masih terus dilakukan untuk mencari kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus ini," ujar Kajari Jombang, Nul Albar.  

Topik Menarik