Anggota Polisi di Pekanbaru Ditikam Buronan Kasus Pencurian
PEKANBARU, iNews.id – Seorang anggota polisi di Kota Pekanbaru, Riau, ditikam buronan kasus pencurian. Peristiwa itu terjadi saat Aipda Chandra, anggota Polsek Senapelan menggerebek persembunyian pelaku. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka tusuk di bagian tangan.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra menjelaskan, kejadian berawal saat tim Polsek Senapelan mendapat informasi Jufrizal, buronan (DPO) kasus pencurian berada di sebuah kos-kosan di Jalan Karet, Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan.
“Saat hendak diamankan, tersangka melakukan perlawanan. Bahkan, ia menusuk pergelangan tangan Aiptu Chandra, menggunakan senjata tajam jenis kerambit,” katanya, Senin (19/5/2025).
Aksi tersebut terjadi setelah kekasih pelaku, Citra Lusiana, berusaha menghalangi petugas. Usai menusuk anggota kepolisian, pelaku melarikan diri. Korban yang mengalami luka serius langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Pekanbaru.
Tim gabungan Polsek Senapelan dan Polresta Pekanbaru kemudian melakukan mengejaran. Setelah beberapa hari, tim berhasil mencari tahu keberadaan tersangka.Saat berada di depan Gereja HKBP, Jalan Hangtuah, Kelurahan Sumahilang, Kecamatan Pekanbaru Kot, polisi menyergapnya.
Namun saat dilakukan upaya penangkapan, pelaku Kembali melakukan perlawanan dengan berusaha menyerang petugas. Pihak kepolisian pun terpaksa melakukan Tindakan tegas dengan menembak tersangka.
“Dari hasil penggeledahan, kami temukan senjata tajam yang digunakan pelaku, yakni pisau kerambit dengan sarung kain merah,” kata Kompol Bery.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan urine pelaku positif (+) mengandung narkotika. Bery menjelaskan Jufrizal adalah residivis kambuhan yang pernah dipenjara empat kali, tiga di antaranya di Kota Bagan Siapi-api untuk kasus narkoba dan pencurian, dan satu kali di Pekanbaru untuk kasus pencurian tahun 2021.
"Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, danPasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin," ujarnya.