Kemkomdigi Luncurkan Permen Layanan Pos Komersial, Begini Aturannya

Kemkomdigi Luncurkan Permen Layanan Pos Komersial, Begini Aturannya

Berita Utama | inews | Jum'at, 16 Mei 2025 - 17:25
share

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meresmikan Peraturan No 8 Tahun 2025 mengenai Layanan Pos Komersial pada Jumat (16/6/2025). Regulasi itu berkaitan dengan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto menyoal kemandirian ekonomi di Indonesia.

Menteri Komdigi, Meutya Hafid mengatakan, peraturan ini juga merujuk pada peluang ekonomi dalam ekosistem logistik di Indonesia. Sebagai contoh, indistri logistik di Indonesia bisa menjadi tulang punggung ekonomi ketika pandemi Covid 19 pada 5 tahun silam.

"Kalau kita ingat ketika dunia hampir berhenti karena pandemi. Kita enggak membayangkan ketika pandemi Covid para kurir itu tidak berjalan membantu kita mengantar logistik apapun yang berhubungan dengan ekonomi," ujar Meutya Hafid dalam jumpa pers peluncuran peraturan baru Komdigi, Jumat (16/5/2025).

"Waktu itu tercatat lebih dari 7 juta paket setiap hari yang berhasil dikirimkan. Ini menjadi bukti bahwa hal sederhana tapi menjadi kekuatan besar bangsa ini untuk bertahan di era pandemi," katanya.

Meutya menyebut aturan baru ini menghadirkan lima poin utama untuk memperkuat ekosistem logistik. Poin pertama menyinggung target kolaborasi pelaku industri bisa menjangkau 50 persen provinsi di Indonesia.

"Ini prinsip inklusifitas, jadi tidak hanya beberapa daerah saja teyapi 50 persen Provinsi di Indonesia sehingga menciptakan peluang ekonomi baru bagi masyarakat hingga ke pelosok," ujarnya.

Ada juga poin yang membahas tentang adanya peningkatan kualitas layanan dan perlindungan terhadap konsumen. "Kami mendorong adanya status mutu layanan yang terukur sehingga masyarakat bisa dengan mudah memilih layanan yang aman dan bisa dipercaya," ujarnya.

Lebih lanjut, Meutya menegaskan aturan ini dibuat tak hanya untuk perusahaan logistik besar di Indonesia. Namun, regulasi menyasar pada pertumbuhan ekonomi yang merata.

"Ekosistem yang sehat tidak diukur dari siapa yang paling besar. Kita tahu diindustri ini juga berlomba-lomba siapa yang paling besar tapi yang paling penting adalah seberapa banyak yang bisa tumbuj bersama. Artinya yang kuat membawa yang lebih tidak kuat," katanya.

Berikut lima poin Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial:

1. Memperluas jangkauan layanan secara korporatif dengan target 1,5 tahun menjangkau 50 persen Provinsi di Indonesia.

2. Mengatur peningkatan kualitas layanan dan perlindungan terhadap konsumen.

3. Membangun ekosistem industri yang lebih kuat dan efisien.

4. Menjaga iklim usaha yang sehat dengan semangat keadilan dan keseimbangan.

5. Mendorong adopsi teknologi yang ramah lingkungan.

Topik Menarik