Apakah Jual Emas Harus Bayar Pajak? Ini Penjelasannya

Apakah Jual Emas Harus Bayar Pajak? Ini Penjelasannya

Ekonomi | inews | Selasa, 13 Mei 2025 - 19:07
share

JAKARTA, iNews.id - Apakah jual emas harus bayar pajak? Pertanyaan ini muncul salah satunya di tengah meningkatnya permintaan emas di tengah kekhawatiran krisis ekonomi.

Emas atau logam mulia merupakan salah satu instrumen investasi dengan risiko rendah dan kerap disebut sebagai aset safe heaven. Harga emas cenderung lebih stabil dibanding aset lainnya karena nilainya seiring dengan inflasi dalam jangka waktu lama.

Apakah Jual Emas Harus Bayar Pajak?

Penting untuk diketahui bahwa emas merupakan salah satu komoditas yang dikenakan pajak. Jika Anda memiliki emas baik melalui pembelian langsung ataupun dengan dicicil, pembeli atau penjual wajib melaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

Besaran pajak yang dikenakan dipengaruhi oleh status Wajib Pajak, termasuk kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Melansir laman DJP, pemerintah telah mengatur ketentuan pajak penghasilan terkait jual beli emas terakhir melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan.

Beleid ini bertujuan memberikan kepastian hukum, keadilan, mempermudah dan menyederhanakan proses pemajakan terkait emas.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengusaha yang bergerak di bidang emas perhiasan dan/atau emas batangan diwajibkan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas setiap transaksi penjualan yang dilakukan. 

Pengusaha tersebut meliputi produsen emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan. Tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 0,25 persen dari nilai jual emas perhiasan dan/atau emas batangan.

Pemungutan PPh Pasal 22 ini tidak berlaku apabila penjualan dilakukan kepada konsumen akhir, pembeli yang dikenai PPh Final untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), atau pembeli yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22. Konsumen akhir yang dimaksud merupakan pembeli yang menggunakan emas perhiasan atau emas batangan untuk kebutuhan pribadi dan bukan untuk kegiatan usaha.

Contoh penjualan emas yang dikenakan PPh Pasal 22 adalah transaksi antara produsen emas perhiasan dengan pedagang, atau antara sesama pedagang emas perhiasan.

Terkait keuntungan yang muncul dari penjualan emas merupakan objek pajak penghasilan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Adapun, selisih antara harga perolehan dengan harga jual merupakan keuntungan yang harus dilaporkan dalam SPT tahunan. 

Berbeda dengan gaji yang dipotong oleh pemberi penghasilan, keuntungan penjualan emas harus dilaporkan pribadi saat mengisi SPT tahunan. 

Dengan penggabungan keuntungan penjualan emas dengan penghasilan lain saat membuat laporan SPT tahunan, terdapat jeda antara penjualan emas dan membayar pajak terutang (jika terdapat pajak terutang setelah memperhitungkan penghasilan tidak kena pajak dan kredit pajak). 

Demikian ulasan Apakah jual emas harus bayar pajak? Dan jawabannya adalah iya, karena emas merupakan salah satu komoditas yang dikenakan pajak. 

Topik Menarik