Gelombang PHK di Industri Media, Akademisi: Akses Publik terhadap Informasi Berkualitas Terancam

Gelombang PHK di Industri Media, Akademisi: Akses Publik terhadap Informasi Berkualitas Terancam

Terkini | inews | Selasa, 13 Mei 2025 - 16:24
share

JAKARTA, iNews.id - Industri media di Indonesia tengah menghadapi masa sulit dan tantangan besar. Sejumlah media nasional termasuk platform digital, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam beberapa tahun terakhir dan masih berlanjut di tahun ini.  

Akademisi yang juga pendiri Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Didik J Rachbini mengatakan, industri media di Indonesia saat ini memang sedang menghadapi tantangan besar, bahkan bisa disebut krisis struktural. Banyak perusahaan media melakukan PHK massal, pengurangan jumlah berita, hingga penggabungan redaksi. 

Menurutnya, setidaknya ada tiga penyebab kondisi media pada saat ini. Pertama dari faktor dan akibat tekanan ekonomi dan kedua karena disrupsi digital yang mengubah cara orang mengakses informasi. 

"Ketiga, pendapatan media berubah karena iklan dialokasikan lebih luas ke platform media online dan individu influencer," kata Didik yang juga Rektor Universitas Paramadina, kepada iNews.id, Selasa (13/5/2025).

Didik pun mengingatkan ancaman krisis yang dihadapi media saat ini dan perlunya pemerintah bersikap. Pers dan media pada dasarnya adalah pilar demokrasi sehingga peranannya tidak boleh runtuh karena kehadiran teknologi digital. 

"Jika pemerintah diam dengan kondisi media yang sedang tidak baik-baik saja saat ini, maka yang hancur bukan hanya bisnis media, tetapi juga akses publik terhadap informasi berkualitas, kebebasan pers, dan ruang publik yang sehat," katanya. 

Menurut Didik, media memerlukan kebijakan afirmatif, bukan netralitas semu. "Pemerintah harus mampu memberi garis, mana media formal yang resmi, sehat dan baik dengan media yang sampah," ujarnya.

Dia menambahkan, jurnalis juga harus berkompeten, yang ditandai dengan sertifikasi kompetensi seperti halnya dokter, akuntan, dosen, dan profesi lain. "Tidak boleh sembarang orang masuk sebagai jurnalis tanpa kompetensi," ujarnya.

Topik Menarik