Profil Suparta Terdakwa Korupsi Timah, Meninggal saat Jalani Masa Tahanan
JAKARTA, iNews.id - Profil Suparta terdakwa korupsi timah sedang disorot. Sebab, Suparta meninggal saat menjalani masa tahanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar membenarkan Suparta meninggal dunia. Suparta mengembuskan napas terakhir di RSUD Cibinong, Bogor, Jawa Barat, pada Senin (28/4/2025) pukul 18.05 WIB.
“Iya benar (meninggal dunia) atas nama Suparta, pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong,” ucap Harli saat dikonfirmasi, dikutip Selasa (29/4/2025).
Meski demikian, Harli belum memerinci penyebab kematian Suparta. Dia menyebut Suparta menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong.
"(Ditahan) di Lapas Cibinong," ujar Harli.
Profil Suparta
Suparta diketahui merupakan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT). Dia merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah.
Dia divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/12/2024) lalu. Selain itu, dia juga dijatuhi denda senilai Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Suparta juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti senilai Rp4.571.438.592.561,56 atau Rp4,57 triliun. Uang itu harus dibayar maksimal sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak, harta benda Suparta akan disita untuk dilelang. Apabila harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana enam tahun penjara.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut Suparta dihukum 14 tahun penjara.
Perkara pun bergulir ke tingkat banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperberat hukuman Suparta menjadi 19 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata hakim ketua Subachran Hardi Mulyono di ruang sidang, Kamis (13/2/2025).
Hukuman denda dan uang pengganti tetap sama, namun lama pidana jika uang pengganti tidak bisa dibayarkan diperberat menjadi 10 tahun penjara.
Suparta pun mengajukan kasasi atas putusan itu ke Mahkamah Agung (MA).