Bentrok Debt Collector dan Ormas di Depok, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Bentrok Debt Collector dan Ormas di Depok, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Terkini | inews | Jum'at, 18 April 2025 - 23:06
share

DEPOK, iNews.id - Bentrokan antarkelompok terjadi di Jalan Raya Bogor, Depok, Kamis (17/4/2025) sore. Polisi mengamankan 7 orang terkait peristiwa tersebut dan saat ini 2 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya, dari ormas (yang bawa sajam). Terkait kejadian ini telah diamankan 7 orang namun yang berhasil kami tetapkan menjadi tersangka sampai dengan hari ini 2 orang,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso, Jumat (18/4/2025).

Bambang menjelaskan, bentrok itu dipicu cekcok antara perusahaan penagih utang (debt collector) dengan anggota keluarga yang tak terima.

"Pada saat itu, terjadi ada 6 orang datang ke kantor tersebut namun belum sampai dalam kantor, sudah terjadi cekcok dengan pegawai atau karyawan dari perusahaan tersebut," tuturnya.

Dia menerangkan, keenam orang tersebut bertujuan mengurus kendaraan salah satu anggota keluarganya yang ditarik beberapa waktu lalu. Hal itu mengakibatkan adanya pemukulan dan pengeroyokan.

"Setelah kami gali informasi bahwa keenam orang ini datang ke sana dengan tujuan mengurus kendaraan dari keluarga yang telah ditarik oleh perusahaan penagih utang tersebut beberapa waktu yang lalu. Mungkin, apa ya, ke dalam bahasa, hingga akhirnya menimbulkan dan mengakibatkan terjadi pemukulan dan atau pengeroyokan," katanya.

Bambang mengatakan, keributan itu melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dominan di Depok. Setelah keributan itu berakhir, peristiwa itu beredar di grup WhatsApp ormas.

"Terhadap peristiwa itu, ternyata melibatkan sebuah ormas yang cukup dominan di Depok. Info itu beredar di grup ormas tersebut sehingga setelah peristiwa keributan yang pertama berakhir," katanya.

Keributan kedua timbul dari grup WhatsApp tersebut. Kemudian, massa berkumpul di lokasi namun tidak terjadi kontak fisik, pengerusakan, maupun korban jiwa.

Dia menambahkan, saat anggota polisi berada di lokasi untuk mengendalikan situasi, diamankan tujuh orang yang membawa senjata tajam.

"Namun pada saat petugas berada di lokasi dlm rangka mengendalikan situasi, Personel Perintis Presisi mengamankan seseorang yang membawa sajam. Terhadap orang ini kami sangkakan melakukan UU darurat dengan sajam," ucapnya.

Topik Menarik