RKUHP Pastikan Penyidik Kejaksaan Tetap Bisa Usut Kasus Korupsi
Berita Utama | inews | Selasa, 25 Maret 2025 - 15:04
JAKARTA, iNEWS.ID - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan Kejaksaan tetap memiliki wewenang dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) sesuai Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
"Jadi kejaksaan tetap berwenang melakukan penyidikan tipikor menurut KUHAP yang baru," tegas Habiburokhman kepada media di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (24/3/3025).
Baca Juga:
Hasil Liga Champions 2025-2026: Real Madrid vs Manchester City 1-2, Arsenal Libas Club Brugge 3-0!
"Kami luruskan lagi bahwa tidak benar sama sekali bahwa kejaksaan tidak memiliki wewenang di tipikor," imbuhnya.




