Punya Barang Ketahan di Bea Cukai? Ternyata Begini Nasibnya jika Tak Diambil!

Punya Barang Ketahan di Bea Cukai? Ternyata Begini Nasibnya jika Tak Diambil!

Ekonomi | inews | Minggu, 26 Mei 2024 - 14:52
share

JAKARTA, iNews.id - Apakah kamu punya barang dari luar negeri yang ketahan di Bea Cukai karena tidak sesuai ketentuan? Contohnya, pemilik barang tersebut belum mengantongi izin impor dari instansi terkait atau barang yang dibawa dinyatakan lartas, yakni dilarang atau dibatasi peredarannya.

Bahkan, beberapa kasus sempat viral, seperti alat belajar untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), alat olahraga untuk atlet paralayang hingga sepatu seharga Rp10 juta dan mainan robot Megatron milik seorang influencer. Barang tersebut tertahan karena pemilik ogah membayar tagihan pajak impor yang ditagihkan hingga berkali-kali lipat dari harga barang.

Lantas, bagaimana nasib barang yang tertahan di Bea Cukai?

Nasib barang itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara.

Dalam aturan ini disebutkan ada dua penyebab barang ditahan. Pertama, karena tidak sesuai dengan izin impor atau barang lartas.

Kedua, karena alamat penerima tidak sesuai sehingga dikembalikan ke otoritas kepabeanan.

klik halaman selanjutnya untuk membaca>>>

"Barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang ditunjuk, ditolak oleh alamat atau orang yang dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar daerah pabean," tulis Pasal 2 Ayat 1c aturan tersebut yang dikutip Minggu (26/5/2024).

Bea Cukai menetapkan barang kiriman yang ditolak oleh penerima dan tidak dapat dikirim kembali ke pengirim sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD).

Penetapan ini terjadi dalam waktu 30 hari sejak dokumen impor diajukan. Selanjutnya, barang akan ditimbun di Tempat Penimbunan Pabean (TPP).

Dalam beleid ini ditetapkan, penyelesaian terhadap barang kiriman bisa dilakukan setelah melalui proses hingga ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN).

Di sisi lain, barang kiriman yang ditahan karena lartas dan tidak diberitahukan dengan benar ditetapkan menjadi Barang Dikuasai Negara (BDN).

Apabila BDN tidak ada indikasi tindak pidana usai pemeriksaan, maka ditetapkan sebagai Barang menjadi Milik Negara (BMN).

Setelah barang yang ditahan Bea Cukai berstatus Barang Dikuasai Negara (BDN), Bea Cukai akan menjalankan proses penyelesaian sebagai berikut:

1. Lelang apabila barang mempunyai nilai ekonomis dan tidak melanggar perundang-undangan.

2. Penetapan status penggunaan untuk mendukung tugas dan fungsi kementerian/lembaga.

3. Hibah untuk tugas dan fungsi pemerintah daerah, sosial, budaya, agama, dan kemanusiaan dengan tidak mengganggu Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Lingkungan, dan Mutu (K3LM).

4. Pemusnahan apabila barang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, dan dihibahkan, tidak punya nilai ekonomis, dilarang ekspor/impor, dan/atau berdasarkan aturan harus dimusnahkan.

Topik Menarik