Baru 69 Persen Bus Pariwisata yang Kantongi Bukti Lulus Uji Laik Jalan, Sisanya Gimana?

Baru 69 Persen Bus Pariwisata yang Kantongi Bukti Lulus Uji Laik Jalan, Sisanya Gimana?

Ekonomi | inews | Kamis, 23 Mei 2024 - 21:16
share

JAKARTA, iNews.id Kementerian Perhubungan mengecek kelaikan bus pariwisata di momen libur panjang Hari Waisak 2024. Berdasarkan pemeriksaan bus di DKI Jakarta, Banten, Kabupaten Bogor dan Riau, baru ditemukan 69 persen atau 46 bus mengantongi Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e).

Pada masa liburan ini, Ditjen Perhubungan Darat berkomitmen untuk melakukan pengawasan yang lebih gencar pada bus-bus pariwisata. Pengawasan yang dilakukan meliputi pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan dan kelaikan jalan dari bus itu sendiri. Kegiatan ini dilakukan di seluruh Indonesia melalui perpanjangan tangan kami di daerah yaitu Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno pada Kamis (23/5/2024).

Kegiatan ini dilakukan bekerja sama dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota, PT. Jasa Raharja, pihak kepolisian dalam hal penegakkan hukum, serta pengelola area wisata. Ia menuturkan hingga sore hari ini telah diperiksa sebanyak 67 bus pariwisata.

Dari hasil pemeriksaan didapati 46 bus atau 69 persen yang BLU-e masih berlaku dan 31 bus atau 46 persen KP-nya terdaftar. Sisanya ditemukan tidak memenuhi persyaratan administrasi seperti status kir yang habis masa berlakunya dan Kartu Pengawasan (KP) yang tidak diperpanjang maupun tidak terdaftar.

Kami menemukan di lapangan masih banyak bus-bus pariwisata yang tidak memenuhi syarat administrasi, ada 12 bus (18 perssn) yang masa berlaku kir-nya habis dan ada 6 bus (9 psrsen) yang KP-nya tidak dilakukan perpanjangan, sedangkan sisanya tidak dapat menunjukkan hasil uji kir dan KP. Bahkan ditemukan 2 bus dengan BLU-e palsu. Kasus seperti ini akan diteruskan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti agar memberikan efek jera," urai Dirjen Hendro.

Ia menuturkan pihaknya tidak tinggal diam pada bus pariwisata yang tidak memenuhi persyaratan administrasi. Terhadap armada bus yang status uji kir-nya kadaluarsa dilakukan penindakan tilang oleh kepolisian dan diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak beroperasi sebelum dilakukan uji kir perpanjangan terlebih dahulu.

Topik Menarik