Psikolog Forensik Tantang Kapolri Luruskan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Lewat Eksaminasi

Psikolog Forensik Tantang Kapolri Luruskan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Lewat Eksaminasi

Terkini | inews | Selasa, 21 Mei 2024 - 22:44
share

JAKARTA, iNews.id - Psikolog Forensik, Reza Indragiri menantang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengambil sikap rendah hati dan tegas dalam meluruskan kembali proses penyelidikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina. Reza memandang Sigit patut mendapatkan penghargaan jika mau melakukan hal tersebut.

"Sekiranya Jenderal Listyo Sigit mengambil sikap terbuka, rendah hati dan tegas yang sama seperti pada kasus Ferdi Sambo, kita buka, kita luruskan kembali proses penyelidikannya (kasus Vina Cirebon) maka saya sungguh-sungguh berharap beliaulah, Jenderal Listyo Sigit yang tahun ini mendapat penghargaan," kata Reza Indragiri dalam program Rakyat Bersuara dalam tayangan iNews, Selasa (21/5/2024).

Adapun menurutnya diluruskannya penyelidikan kasus ini bisa dilakukan lewat eksaminasi publik dari otoritas penegakan hukum yang secara spesifik diharapkan dilakukan untuk Polri. Menurutnya eksaminasi publik ini akan menjawab berkaitan dengan benar atau tidaknya telah terjadi tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan.

"Lewat eksaminasi publik, dan saya sepakat dengan pak Ito ini yang saya sampaikan keapda lembaga-lembaga tadi untuk menunjukan bahwa bagi saya ekasminasi tidak hanya sepatutnya dilakukan oleh Polri tapi seluruh lembaga dalam sistem peradilan pidana sepatutnya secara legowo membuka kembali berkas hasil kerja mereka dan bersiap untuk memuat ke publik temuan mereka," ungkap dia.

Dalam kesempatan ini, Reza menyebut terdapat loop hole dalam pengungkapan fakta-fakta kasus ini. Misalnya yang pertama berkaitan dengan proses pemeriksaan yang menurutnya menitikberatkan pada mencari pengakuan atau keterangan yang bertumpu pada daya ingat manusia.

Menurut dia, keterangan yang bertumpu pada daya ingat manusia dalam dunia psikolog forensik justru mengaburkan fakta-fakta yang ada. Apalagi jika keterangan yang didapatkan berasal dari pemeriksaan yang bersifat penyiksaan.

"Karena ingatan manusia mudah terfragmentasi dan mudah terdistorsi baik atas keinginan si terperiksa yang secara sukarela mengubah keterangannya atau karena pengaruh luar entah itu iming-iming entah itu penyiksaan," katanya.

Topik Menarik