Ajukan Praperadilan, Sekjen DPR Indra Iskandar Minta Status Tersangka Korupsi Dibatalkan

Ajukan Praperadilan, Sekjen DPR Indra Iskandar Minta Status Tersangka Korupsi Dibatalkan

Terkini | inews | Senin, 20 Mei 2024 - 11:52
share

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR oleh KPK. Dalam petitumnya, Indra meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan status itu.

Indra menganggap penetapan tersangka oleh KPK merupakan perbuatan yang sewenang-wenang.

"Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, sebagaimana yang terdapat dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024, tanggal 19 Januari 2024 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/41/DIK.00/23/01/2024 tertanggal 22 Januari 2024, merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," tulis petitum Indra dikutip, Senin (20/5/2024).

Tak hanya penetapan tersangka, Indra juga meminta barang yang disita oleh penyidik untuk dikembalikan. Bahkan, Indra meminta barang sitaan itu dikembalikan dalam waktu 3x24 jam.

Dalam dokumen petitum Indra, setidaknya ada tujuh poin yang dipersoalkan Sekjen DPR itu atas penyitaan KPK. Penyitaan itu tertuang dalam Berita Acara Penggeledahan tertanggal 29 April 2024 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 29 April 2024.

Pertama, KPK menyita satu lembar dokumen bukti setoran bank atas nama Farida Alamsja tanggal 7 Februari 2020 dengan nominal Rp65.000.000.

Kemudian, satu lembar dokumen bukti setoran bank atas nama yang sama dengan nominal Rp150.000.000.

Selanjutnya, satu lembar dokumen bukti setoran bank atas nama yang sama sebesar Rp35.100.000.

KPK juga menyita satu lembar dokumen print out nota dinas dari Kepala Biro Pemberitaan Parlemen kepada kuasa pengguna anggaran Setjen dan BKD.

KPK turut menyita satu buah tas warna hitam merek Montblanc yang di dalamnya terdapat uang tunai di antaranya, uang pecahan Rp100.000 yang berjumlah 801 lembar dan uang pecahan Rp50.000 yang berjumlah 5.000 lembar.

Selain itu, di dalam tas itu juga terdapat 9 amplop warna putih yang masing-masing di dalamnya terdapat uang pecahan Rp50.000 sebanyak 10 lembar dan 1 amplop warna putih yang di dalamnya terdapat uang pecahan Rp50.000 sebanyak 6 lembar.

Penyidik juga menyita satu buah sepeda warna biru Toska merek YETI SB165 dan satu unit handphone merek Apple iPhone 14 Pro Max milik Farida Alamsja.

"Adalah tidak sah dan memerintahkan kepada termohon (KPK) untuk mengembalikan seluruh hal tersebut seperti keadaan semula sebelum penetapan pemohon sebagai tersangka dalam waktu 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan," demikian petitum Indra.

Topik Menarik