Perludem Sebut Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur, Ada Putusan MK

Perludem Sebut Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur, Ada Putusan MK

Berita Utama | inews | Jum'at, 10 Mei 2024 - 13:25
share

JAKARTA, iNews.id - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, yang menyebut caleg terpilih maju dalam Pilkada 2024 tidak wajib mundur. Padahal ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) caleg maju pilkada harus mundur.

"Caleg terpilih yang mencalonkan diri dalam pilkada, diperintahkan oleh MK kepada KPU untuk dibuat syarat, wajib mundur kalau dalam kedudukannya sudah ditetapkan jadi calon kepala daerah, lalu jadwal pelantikannya sebagai anggota legislatif sudah datang, maka ia wajib mundur. MK mensyaratkan itu," kata Manajer Program Perludem Fadli Ramadhanil, saat dihubungi, Jumat (10/5/2024).

Fadli menegaskan, caleg terpilih harus mundur dari kedudukannya sebagai anggota parlemen bila sudah ada ketetapan sebagai peserta pilkada.

"Kapan caleg terpilih harus mundur? Jika dia sudah jadi calon kepala daerah, dan sudah dilantik jadi anggota legislatif, ia wajib mundur," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan, caleg terpilih yang ingin maju dalam Pilkada 2024 tidak wajib mundur dari jabatannya.

"Yang wajib mundur adalah anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota," kata Hasyim, Kamis (9/5/2024).

Hasyim memberikan simulasi terkait pencalonan di Pilkada 2024. Semisal, ada anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan tidak nyaleg pada Pemilu 2024 maka yang bersangkutan harus mundur dari jabatan yang sekarang diduduki.

"Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 lalu terpilih (calon terpilih), maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, dan tidak wajib mundur dari jabatan," katanya.

Topik Menarik