Korlantas Hentikan Sementara Kirim Surat Tilang Elektronik via WhatsApp, Kenapa?

Korlantas Hentikan Sementara Kirim Surat Tilang Elektronik via WhatsApp, Kenapa?

Berita Utama | inews | Kamis, 9 Mei 2024 - 16:00
share

JAKARTA, iNews.id - Korlantas Polri menghentikan sementara pengiriman surat konfirmasi tilang elektronik menggunakan aplikasi WhatsApp, SMS, hingga email. Metode pengiriman melalui aplikasi itu tengah dievaluasi.

"Kemarin sudah dipanggil tim dari Polda Metro, sudah memaparkan pada kesimpulan untuk aplikasi tersebut sementara dihentikan," ujar Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).

Menurutnya, Korlantas sebagai pembina fungsi lalu lintas satuan wilayah sedang melakukan asesmen atau evaluasi soal pengiriman tilang elektronik melalui WhatsApp. Setelah itu, pihaknya akan melakukan tes penetrasi atas aplikasi tersebut untuk memastikan apakah layak digunakan atau tidak.

"Saya sudah sampaikan kemarin untuk aplikasi yang akan dilaksanakan di Polda Metro sebenarnya aplikasi ini baru akan kita laksanakan asesmen. Setiap apapun di Polri ini kita akan melakukan asesmen, jadi Korlantas sebagi pembina fungsi lalin bagi satuan wilayah, kita akan melakukan asesmen," tuturnya.

Dia mengatakan jika dinyatakan lulus asesmen, maka aplikasi itu bisa digunakan secara nasional. Sebaliknya, bila tak lulus, bakal dilakukan perbaikan.

"Nanti hasilnya kalau setelah asesmen, kemudian pen test (penetrasi tes), lulus, ya kita akan angkat menjadi aplikasi nasional, ya. Tapi kalau tidak lulus asesmen, tidak lulus pen tes, ini kita akan kita perbaiki lagi ya. Kita akan pastikan bahwa aplikasi diajukan oleh Polri ini adalah aplikasi yang aman," ujarnya.

Dia menambahkan, nomor telepon pengirim surat tilang elektronik via WhatsApp, SMS, hingga email yang sebelumnya dibagikan oleh Polda Metro Jaya itu belum bisa digunakan. Surat tilang masih dikirimkan melalui pos.

"(Pengiriman surat tilang elektronik) ya tetap melalui kurir, ya pos, artinya tetap menggunakan surat konfirmasi," katanya.

Sekadar diketahui, program tersebut diluncurkan Ditlantas Polda Metro Jaya dengan nama Cakra Presisi. Nantinya, setiap pelanggar akan dikirimkan notifikasi tilang baik melalui WhatsApp, SMS dan email.

Topik Menarik