Ketat, Polisi Wajibkan Rombongan Pakai Visa Haji untuk Masuk Kota Makkah

Ketat, Polisi Wajibkan Rombongan Pakai Visa Haji untuk Masuk Kota Makkah

Berita Utama | inews | Kamis, 9 Mei 2024 - 08:40
share

JEDDAH, iNews.id - Arab Saudi secara ketat menegakkan aturan ibadah haji hanya boleh dengan visa haji yang resmi. Kerajaan Arab Saudi menerapkan aturan wajib visa haji tanpa pandang bulu kepada seluruh jemaah yang akan masuk ke Kota Makkah.

Ketegasan itu ditunjukkan dengan memeriksa semua kendaraan yang akan masuk ke kota Makkah. Termasuk bus rombongan petugas haji Indonesia yang akan masuk ke Makkah setelah tiba di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, Rabu (8/5/2024) malam waktu Arab Saudi.

Ketika memasuki check point, bus rombongan Petugas Haji Indonesia Daker Bandara dan Madinah yang hendak menjalankan haji Tamattu pun dihentikan polisi Kerajaan Arab Saudi. Seorang anggota berseragam polisi kemudian naik ke dalam bus untuk melakukan pemeriksaan visa.

Polisi tidak memeriksa paspor rombongan melainkan visa. Anggota polisi itu lalu meminta seluruh penumpang untuk mengeluarkan fotocopy visa yang sudah disiapkan. Mereka mengecek dengan sangat teliti satu per satu visa para petugas haji.

Kerajaan Arab Saudi sangat tegas dengan visa karena yang menanyakan hal ini bukan pihak imigrasi, melainkan pihak kepolisian.

Sebelumnya, Arab Saudi mengumumkan denda sebesar 10.000 riyal atau sekitar Rp43 juta bagi siapa pun yang memasuki Kota Makkah tanpa izin haji. Aturan denda ini akan diberlakukan terhadap warga Saudi maupun asing mulai 2 hingga 20 Juni atau sampai pelaksanaan ibadah haji berakhir.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan denda tersebut diberlakukan kepada siapa saja yang tertangkap berada di Kota Makkah, Kawasan Pusat Haram, Tempat Suci Mina, Arafah dan Muzdalifah, stasiun kereta Haramain di Rusayfah, pusat kendali keamanan, pusat pengelompokan haji, dan pusat kendali keamanan sementara, tanpa izin sah.

Sementara bagi pelanggar ekspatriat, hukuman ditambah dengan deportasi ke negara asal. Bukan hanya itu mereka dilarang masuk lagi Saudi sampai waktu yang ditentukan oleh hukum.

Selain itu denda akan dilipatgandakan kepada pelaku sesuai jumlah pelanggaran yang dilakukan. Jika tertangkap untuk kali kedua, maka besaran denda menjadi dua kali lipat, demikian seterusnya.

Topik Menarik