Long Weekend, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Long Weekend, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Berita Utama | inews | Kamis, 9 Mei 2024 - 07:30
share

JAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan kebijakan pembatasan lalu lintas atau ganjil genap pada 9-10 Mei 2024. Kebijakan itu berdasarkan dengan libur panjang dan Hari Kenaikan Yesus Kristus.

Sehubungan dengan Hari Kenaikan Yesus Kristus, penerapan Sistem Ganjil Genap pada tanggal 9-10 Mei 2024 ditiadakan, demikian keterangan yang disampaikan melalui akun Instagram @dishubdkijakarta, Kamis (9/5/2024).

Dishub DKI Jakarta menjelaskan bahwa, ketentuan ganjil genap yang ditiadakan itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB).

Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, jelasnya.

Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dalam Pasal 3 Ayat (3), yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (KEPPRES), paparnya.

Dishub DKI mengimbau kepada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada. Serta mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan.

"Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan, jelasnya.

Topik Menarik