Kementerian PUPR Beberkan Penghambat Penyediaan Rumah MBR

Kementerian PUPR Beberkan Penghambat Penyediaan Rumah MBR

Ekonomi | inews | Rabu, 8 Mei 2024 - 21:40
share

JAKARTA, iNews.id - Direktur Rumah Umum dan Komersial Ditjen Perumahan Kementerian PUPR, Fitrah Nur menyebut masalah penyediaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) berasal dari regulasi. Fitrah mengungkapkan, regulasi yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Pada aturan tersebut, penyediaan perumahan bukan menjadi urusan wajib pemerintah daerah, sehingga penyediaan perumahan, bahkan untuk MBR seluruhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

"Masalahnya sekarang adalah, ada UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang membatasi peran Pemerintah Daerah terkait dengan sektor perumahan, terutama sektor perumahan MBR," ujar Fitrah dalam acara Indonesia CEO & Leaders Forum 2024 di Jakarta, Rabu (8/5/2024).

Fitrah menambahkan, kapasitas fiskal pemerintah juga terbatas jika harus menyediakan rumah MBR di seluruh provinsi se- Indonesia. Hal itu membuat ketersediaan rumah MBR menjadi terbatas untuk masyarakat.

"Karena peran Pemerintah Daerah di UU 23/2024 tidak berwenang membangun rumah MBR, kalau itu dilimpahkan ke Pemerintah Pusat itu sangat berat, kita punya 48 provinsi," tuturnya.

Di satu sisi menurutnya, industri properti, spesifik sektor perumahan, punya efek multiplier effect terhadap kas daerah maupun kontribusinya terhadap pendapatan negara. Misal keuntungan ke pemerintah daerah, seperti kontribusi sektor properti terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai 31,9 persen, belum lagi pajak-pajak lainnya yang dipungut oleh pemerintah daerah.

"Kalau kita lihat hasil studi bahwa kontribusi terhadap PDB nasional sekitar 14,4 persen itu sangat besar, kontribusi terhadap APBN 9,3 persen kontribusi terhadap PAD sekitar 31,9 persen," ucapnya.

Topik Menarik