Pejabat Pemprov Eselon 2 Kosong, Pj Gubernur Jakarta: Harus Ada Rekomendasi dari Kemendagri dan Kemenpan-RB 

Pejabat Pemprov Eselon 2 Kosong, Pj Gubernur Jakarta: Harus Ada Rekomendasi dari Kemendagri dan Kemenpan-RB 

Terkini | inews | Rabu, 8 Mei 2024 - 14:36
share

JAKARTA, iNews.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan alasan tidak kunjung terisinya sejumlah jabatan eselon II definitif di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejak tahun lalu hingga kini. Hal ini membuat jabatan eselon dua di sejumlah dinas di lingkungan Pemprov DKI banyak dijabat oleh Plt dan rangkap jabatan.

Heru Budi menjelaskan bahwa karena dirinya berstatus Penjabat (Pj) Gubernur dan bukan Gubernur definitif yang dipilih masyarakat maka untuk melantik eselon dua harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Gini ya, saya sudah push, saya sudah minta sejak Januari. Ini saya buka saja di sini. Tapi saya keterbatasannya harus ada rekomendasi, dari BKN, dari Menpan, dari Mendagri," ujar Heru Budi, Rabu (8/5/2024) di Perpustakaan Nasional, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Heru Budi menjelaskan apabila rekomendasi belum keluar dari instansi tersebut maka dirinya belum dapat melakukan pelantikan eselon dua.

"Kalau salah satu dari itu belum keluar, bagaimana saya mau lakukan pelantikan? Mengusulkan kandidat untuk eselon II harus izin," ujarnya.

Heru Budi menyebutkan setelah ada usulan dan rekomendasi dari instansi tersebut baru dirinya dapat melakukan perizinan.

"Begitu usulan sudah ada, harus izin lagi. Saya tinggal tunggu salah satu izin kementerian, setelah itu saya lantik," katanya 

Topik Menarik