Catat! BEI Bakal Blokir Pengendali Emiten yang Buat Perkara  Ini

Catat! BEI Bakal Blokir Pengendali Emiten yang Buat Perkara Ini

Ekonomi | inews | Rabu, 8 Mei 2024 - 13:28
share

JAKARTA, iNews.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memblokir pengendali perusahaan terbuka. Hal ini dilakukan apabila terbukti menjadi penyebab suatu emiten terkena pembatalan/penghapusan pencatatan atau delisting.

Pemblokiran dilakukan apabila pengendali sebuah emiten yang terbukti menyebabkan delisting sebuah emiten, akan kembali melakukan penawaran umum perdana saham.

Kami koordinasi dengan otoritas, mencatat pihak-pihak ini, dan kita banned ke capital market, ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2024).

Pemeriksaan reputasi pengendali, direksi, dan komisaris emiten menjadi perhatian bursa saat menerima perusahaan yang ingin melakukan penawaran umum perdana (IPO).

Melalui pangkalan data (database), Nyoman menyebut pihaknya memeriksa (screening) pihak-pihak yang terbukti (saat kepemimpinan mereka), yang mengakibatkan sebuah perusahaan delisting.

Kepemimpinan emiten akan dicatat baik dari sisi pengawasan maupun eksekutif. Penetapan delisting sebuah emiten juga dikoordinasikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Database kami adalah untuk mencatat pihak-pihak yang terbukti, pada saat kepemimpinan mereka, baik dari sisi pengawasan, maupun dari sisi eksekutif, yang mengakibatkan perusahaan itu delisting, tegas Nyoman.

Sejatinya terdapat tiga kategori delisting dalam aturan bursa yakni delisting sukarela (voluntary), delisting paksa (forced), dan delisting yang terjadi karena peraturan OJK.

Menurut Ketentuan II.9 Peraturan Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting), Bursa dapat mempertimbangkan keterlibatan pengendali, anggota direksi dan anggota dewan komisaris yang bertanggung jawab atas penyebab Delisting.

Ini merupakan salah satu aspek substantif dalam proses evaluasi permohonan Pencatatan saham Calon Perusahaan Tercatat.

Sementara dalam Pasal 71 POJK Nomor 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, tertulis bahwa OJK berwenang melarang pengendali yang bertanggung jawab atas dibatalkannya pencatatan efek untuk memimpin kembali sebuah perusahaan terbuka baik pengendali, direksi maupun komisaris.

Kewenangan ini termasuk melarang pihak tersebut menjadi Pengendali, direksi, dan dewan komisaris pada perusahaan yang akan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum perdana.

Topik Menarik