Ciri-ciri IMEI Terblokir dan Cara Mengembalikannya, Ikuti Langkah-langkahnya!

Ciri-ciri IMEI Terblokir dan Cara Mengembalikannya, Ikuti Langkah-langkahnya!

Terkini | inews | Rabu, 8 Mei 2024 - 10:31
share

JAKARTA, iNews.id - Ciri-ciri IMEI terblokir dan cara mengembalikannya akan diulas berikut ini. IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah nomor penting yang tertera dalam ponsel pintar, baik Android dan iPhone.

Menurut Amperianto dalam buku Tips Ampuh Android, menyebut IMEI adalah 15 digit nomor atau lebih yang berasal dari bawaan pabrik dan tidak bisa dirubah.

Setiap ponsel pintar memiliki nomor IMEI yang unik. Setiap nomor pada IMEI memiliki arti khusus dan penanda tipe ponsel, spesifikasi khusus, dan dimana ponsel tersebut dibuat atau diproduksi.

Ciri-ciri IMEI Terblokir

Beberapa waktu lalu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian mengatur peredaran ponsel pintar Black Market (BM). Nomor IMEI yang terblokir membuat pengguna tidak dapat menggunakan jaringan 2G, 3G, 4G, hingga LTE.

Dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (7/5/2024), berikut ciri-ciri IMEI terblokir:

1. Tidak Dapat Mengakses Jaringan Seluler

Ciri-ciri IMEI terblokir adalah perangkat tidak dapat mengakses jaringan seluler. Artinya, pengguna tidak bisa melakukan aktivitas melalui ponsel, mengakses menelepon atau mengirimkan SMS.

Tak hanya itu, pengguna pun tidak bisa menggunakan internet melalui jaringan 2G, 3G, 4G LTE, hingga 5G. Ponsel yang telah terblokir IMEInya hanya bisa mengakses jaringan internet melalui jaringan WiFi.

2. Informasi Perangkat Tidak Sesuai

Ciri-ciri IMEI terblokir selanjutnya adalah perangkat tidak dapat menampilkan informasi yang sesuai. Pengguna dapat melakukan pengecekan IMEI melalui panggilan ke *#06#.

Setelah itu, kamu dapat mencocokkan nomor IMEI yang dengan yang tertera pada kemasan asli perangkat. Jika nomor tidak sesuai, dipastikan nomor IMEI tersebut palsu.

3. Tidak Teregistrasi

Ciri-ciri IMEI terblokir selanjutnya adalah perangkat ponsel tidak terintegrasi. Pengguna ponsel dapat melakukan pengecekan nomor IMEI perangkat melalui laman imei.kemenperin.go.id.

Pastikan jika nomor IMEI perangkat sudah teregistrasi. Jika belum, berarti perangkat yang kamu miliki adalah barang ilegal dan akan segera terblokir dalam waktu dekat.

4. Tidak Dapat Memakai Fitur HP

IMEI terblokir dapat membuat pengguna tidak dapat memanfaatkan atau memakai fitur HP. Misalnya, HP iPhone yang IMEInya telah terblokir tidak dapat menggunakan layanan yang tersedia di iOS, seperti App Store, iCloud, dan iMessage.

5. Dijual dengan Harga Murah

IMEI HP yang terblokir tentu dapat merugikan pemiliknya. Jika dijual, harganya pun dapat terjun bebas dari harga bekas atau second.

Cara Mengembalikan IMEI yang Terblokir

Jika setelah dicek ternyata IMEI telah terblokir, kamu tidak perlu khawatir. Sebab, ada beberapa cara untuk mengembalikan IMEI yang terblokir. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi peramban dan kunjungi situs Bea Cukai.
  2. Isi formulir pendaftaran IMEI di web https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai.
  3. Lengkapi data diri, data penerbangan, dan detail barang (Merek, tipe, dan nomor IMEI).
  4. Jika sudah diisi dengan benar, klik Complete.
  5. Tunggu hingga QR Code dan Registrasi ID muncul di layar.
  6. Kunjungi kantor Bea Cukai setempat dan mintalah persetujuan.

Apakah Bisa Unblock IMEI Secara Online?

Seperti disebutkan sebelumnya, pengguna dapat mengembalikan atau unblock IMEI secara online. Dengan cara mengunjungi situs Bea Cukai, lengkapi data-data yang diminta, dan kunjungi kantor Bea Cukai setempat.

Itulah ulasan mengenai ciri-ciri IMEI terblokir dan cara mengembalikannya. Semoga bermanfaat!

Topik Menarik