KPU Buka Pendaftaran Petugas PPS Pilkada, Ini Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran Petugas PPS Pilkada, Ini Syaratnya

Terkini | inews | Rabu, 8 Mei 2024 - 08:52
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 beberapa bulan lagi. Untuk itu, lembaga penyelenggaraan pemilu itu tengah melakukan persiapan, salah satunya merekrut Badan Ad Hoc Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Sejatinya, pengumuman pendaftaran calon anggota PPS telah dilakukan pada 2-6 Mei 2024. Sementara penerimaan pendaftaran calon anggota PPS dibuka pada 2-8 Mei 2024. Adapun perpanjangan pendaftaran calon anggota PPS dilakukan pada 9-11 Mei 2024.

Bagi pembaca yang berminat untuk mendaftar sebagai Badan Ad Hoc PPS Pilkada Serentak 2024, wajib untuk memperhatikan syaratnya. Mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, syarat untuk menjadi anggota PPS adalah sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil

5. Tidak menjadi anggota partai politik, dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam 5 tahun tidak menjadi anggota partai politik, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Bagi anda yang berminat untuk mendaftar menjadi anggot PPS, bisa mengakses laman https://siakba.kpu.go.id.

Topik Menarik