Yuk Intip Gaji dan Tunjangan Jaksa

Yuk Intip Gaji dan Tunjangan Jaksa

Ekonomi | inews | Selasa, 7 Mei 2024 - 17:54
share

JAKARTA, iNews.id - Gaji dan tunjangan jaksa jadi informasi yang paling dicari akhir-akhir ini. Bekerja di lingkungan kejaksaan mungkin jadi salah satu impian bagi banyak orang. 

Untuk dapat bekerja di lingkungan kejaksaan, masyarakat diharuskan melalui berbagai tahapan pada tes CASN (Calon Aparatur Sipil Negara). Tahapan tesnya pun terbilang tidak mudah. 

Adapun, salah satu jabatan kejaksaan yang jadi favorit di tiap seleksi CASN adalah jaksa. Bagaimana tidak, jabatan fungsional satu ini memungkinkan pegawainya untuk mendapatkan gaji dan tunjangan dengan nominal yang menggiurkan.

Apa Itu Profesi Jaksa?

Mengutip buku Panduan Bantuan Hukum di Indonesia terbitan penerbit YLBHI, jaksa adalah seorang pejabat yang diberikan suatu wewenang oleh Undang-Undang untuk menjadi Penuntut Umum dan pelaksana putusan pengadilan. 

Undang-Undang Pasal 1 Ayat 1, UU No. 16/2004 adalah undang-undang yang mengatur kekuasaan hukum masing-masing Jaksa. 

Gaji Jaksa


Ketentuan nominal gaji jaksa yang berstatus sebagai PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, Selasa (7/5/2024). 

Berikut rincian nominal gaji yang diterima oleh Jaksa: 

Golongan I

1. Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

2. Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

3. Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

4. Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

Golongan II

1. IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

2. IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

3. IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

4. IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III

1. IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400 (Kelas jabatan 8 - Ajun Jaksa Madya/III a)

2. IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600 (Kelas jabatan 8 - Ajun Jaksa/III b)

3. IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400 (Kelas jabatan 9 - Jaksa Pratama/III c)

4. IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000 (Kelas jabatan 10 - Jaksa Muda/III d)

Golongan IV

1. IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000 (Kelas jabatan 11 - Jaksa Madya/IV a)

2. IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500 (Kelas jabatan 12 - Jaksa Utama Pratama/IV b)

3. IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900 (Kelas jabatan 13 - Jaksa Utama Muda/IV c)

4. IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700 (Kelas jabatan 14 - Jaksa Utama Madya/IV d)

5. IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200 (Kelas jabatan 14 - Jaksa Utama/IV e)

Tunjangan Kinerja Jaksa

Nominal tunjangan kinerja yang diperoleh seorang jaksa telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020. Di Bab 1 Pasal 2 menyebut, jaksa berhak untuk mendapatkan sejumlah tunjangan kinerja. 

Berikut nominal tunjangan jaksa: 

1. Kelas jabatan 8 (Ajun Jaksa Madya/III a) = Rp4.595.150,00

2. Kelas jabatan 8 (Ajun Jaksa/III b)= Rp4.595.150,00

3. Kelas jabatan 9 (Jaksa Pratama/III c)= Rp. 5.079.200,00

4. Kelas jabatan 10 (Jaksa Muda/III d)= Rp5.979.200,00

5. Kelas jabatan 11 (Jaksa Madya/IV a)= Rp8.757.600,00

6. Kelas jabatan 12 (Jaksa Utama Pratama/IV b)=Rp9.896.000,00

7. Kelas jabatan 13 (Jaksa Utama Muda/IV c)= Rp10.936.000,00

8. Kelas jabatan 14 (Jaksa Utama Madya/IV d)= Rp10.936.000,00

9. Kelas jabatan 14 (Jaksa Utama/IV e)= Rp17.064.000,00

Demikian ulasan mengenai gaji dan tunjangan jaksa. Semoga bermanfaat!

Topik Menarik