Penipuan Modus Manipulasi Email, Perusahaan Singapura Rugi Rp32 Miliar
Terkini | inews | Selasa, 7 Mei 2024 - 17:26
JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkap kasus penipuan melalui pemalsuan email bisnis, dengan korban perusahaan Singapura. Polisi menetapkan lima tersangka atas kasus ini dimana dua di antaranya WNA.
Para tersangka meretas email Huttons Asia dan membuat perusahaan palsu dengan nama Huttons Asia Internasional. Para tersangka lalu meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang hingga Rp32 miliar.
Baca Juga:
Kepala BPOM Singgung Ulah Mafia, Obat di Indonesia 400 Persen Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri
Kemudian pelaku mengirimkan rekening palsu di salah satu bank di Indonesia. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.
Reporter: Riana Rizkia
Produser: Reza Ramadhan
Video Editor: Muarif Ramadhan