BEI Rilis Aturan Baru Delisting, Ini Ketentuannya

BEI Rilis Aturan Baru Delisting, Ini Ketentuannya

Berita Utama | inews | Selasa, 7 Mei 2024 - 16:00
share

JAKARTA, iNews.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) pada Senin (6/5/2024).  Begini ketentuannya.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, perusahaan yang mengalami delisting tidak diputuskan secara tiba-tiba. Melainkan harus melalui proses sebelum akhirnya dihapus dari daftar perusahaan tercatat.

“Ini kan peraturannya direvusi. Ada perusahaan yang setelah kami sampaikan pengumuman potensi delisting, mereka akan melakukan perubahan. Kalau ada progress, kami akan berikan kesempatan,” ucap Nyoman kepada wartawan di Gedung BEI pada Selasa (7/5/2024).

Ada dua jenis delisting yaitu, voluntary delisting atau emiten yang meminta sendiri untuk keluar dari pencatatan di BEI. Ini umumnya dilakukan oleh perusahaan yang memiliki kinerja menarik tapi memiliki rencana korporasi lain, sehingga lebih nyaman jika perusahaannya tertutup atau private.

Sementara itu, force delisting dapat diartikan secara sederhana bahwa perusahaan didepak atau kick out oleh bursa. Hal itu terjadi bukan hanya berdasarkan keputusan sepihak bursa, namun telah mempertimbangkan sejumlah faktor.

“Biasanya karena tidak memenuhi ketentuan, misalnya free float, kalau (tidak memenuhi) free float kan artinya tidak likuid, sedangkan inti dari perusahaan tercatat kan likuiditas. Kemudian, hal-hal yang berhubungan dengan kondisi ekuitas yang negatif, tidak profit, juga menjadi perhatian kita,” ujar Nyoman.

Sementara terkait post delisting, legal issue juga perlu di perhatikan. Dia mengatakan, jika perusahaan dipailitkan oleh pihak tertentu, maka bursa akan mengambil tindakan atas hal tersebut.

“Jadi, proses delisting itu bukan bursa ujuk-ujuk mengeluarkan perusahaan. Jadi, ada langkah-langkahnya, sampai 24 bulan,” katanya.

Di samping itu, bursa juga akan memanggil dan meminta penjelasan kepada para Dewan Direksi perusahaan, komisaris, serta founder mengenai keberlanjutan perusahaan. Bursa juga akan memperjelas lebih rinci bagaimana strategi perusahaan untuk memperbaiki kondisi. 

“Kalau seandainya dalam kondisi yang sudah kami beri kesempatan mereka tidak berubah, tentu arahnya force delisting. Tapi ingat dalam konteks perlindungan investor, perusahaan yang force delisting berkewajiban membeli sahamnya kembali, jangan good bye aja,” ucap Nyoman.

Topik Menarik