Belgia Dukung Pengakuan Palestina sebagai Anggota Penuh PBB

Belgia Dukung Pengakuan Palestina sebagai Anggota Penuh PBB

Berita Utama | inews | Selasa, 7 Mei 2024 - 09:24
share

BRUSSELS, iNews.id - Belgia akan mendukung pengakuan Palestina sebagai anggota penuh PBB. Hal itu disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Belgia, Hadja Lahbib.

"Belgia akan mendukung status Palestina di PBB. Ini adalah pesan saya untuk Riyad al-Maliki, utusan khusus Presiden Palestina Mahmoud Abbas. Langkah penting pertama di jalan menuju perdamaian," ungkap Lahbib lewat platform X pada Senin (6/5/2024).

Sidang Khusus Darurat Majelis Umum PBB tentang Penerimaan Palestina ke PBB diperkirakan akan berlangsung pada 10 Mei. Palestina saat ini masih berstatus sebagai pengamat (observer) di PBB. Sementara Israel telah menjadi anggota penuh organisasi sejak 1948.

Bulan lalu, Amerika Serikat memveto resolusi Dewan Keamanan PBB untuk menyetujui Palestina sebagai anggota penuh organisasi internasional. Keputusan itu secara efektif menghentikan pengakuan terhadap status Palestina sebagai negara melalui jalur keanggotaan penuh PBB.

AS memveto draf resolusi yang merekomendasikan kepada Majelis Umum PBB, beranggotakan 193 negara, agar negara Palestina diterima menjadi anggota PBB. Hanya AS yang menolak dengan menggunakan hak vetonya. Adapun 12 anggota Dewan Keamanan PBB lainnya setuju, sedangkan dua negara lainnya abstain yakni Inggris dan Swiss.

Palestina saat ini masih berstatus negara pengamat non-anggota. Status tersebut merupakan pengakuan de facto atas status kenegaraan yang diberikan oleh Majelis Umum PBB, yang beranggotakan 193 negara pada 2012. Status tersebut memungkinkan utusan Palestina untuk berpartisipasi dalam perdebatan dan organisasi-organisasi PBB tetapi tetap tidak berhak dalam pemungutan suara.

Untuk menjadi anggota penuh PBB, permohonan Palestina harus disetujui oleh Dewan Keamanan PBB. Sementara di dewan itu, Amerika Serikat selaku sekutu utama Israel yang memiliki hak veto bisa menghalangi upaya Palestina tersebut.

Kalaupun Dewan Keamanan PBB menyetujui rancangan resolusi itu, keanggotaan Palestina baru bisa disahkan jika disetujui setidaknya dua pertiga dari Majelis Umum PBB. Resolusi dewan memerlukan sedikitnya sembilan suara setuju dan tidak ada veto dari lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB, yaitu Amerika Serikat, Inggris, China, Prancis dan Rusia.

Topik Menarik