Kronologi Pria Sebar Foto Asusila Siswi SMP di Malang, Kenal lewat Aplikasi Jodoh

Kronologi Pria Sebar Foto Asusila Siswi SMP di Malang, Kenal lewat Aplikasi Jodoh

Berita Utama | inews | Senin, 6 Mei 2024 - 15:35
share

MALANG, iNews.id – Polisi menangkap M Sobri (24) warga Punggelan, Kabupaten Banjarnegara pelaku penyebaran foto asusila siswi SMP di Kota Malang. Pelaku mengenal R (15) melalui Litmatch atau aplikasi pencari jodoh.

"Jadi awalnya korban dan pelaku ini berkenalan melalui aplikasi Litmatch, aplikasinya jadi seperti semacam dating atau aplikasi pencari jodoh seperti itu," kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, Senin (6/5/2024).

Dia menuturkan, korban menggunakan aplikasi pencari jodoh karena memasuki remaja dan ingin mencari tahu beberapa hal baru. Tetapi perkenalannya dengan Sobri, justru dimanfaatkan oleh pria yang bekerja di sebuah pangkalan elpiji di Bekasi, Jawa Barat, itu untuk keperluan asusila.

"Korban ini karena usia ya, usia anak-anak, usia menjelang dewasa ataupun remaja, ini kan memang rentan. Dia rasa penasarannya tinggi ingin menjelajahi dunia luar, namun tidak ada kontrol dari keluarga ataupun dari orang tua. Jadi nasib buruk ketemunya yang model seperti ini akhirnya terjadilah tindak pidana ini," ungkap Danang.

Kedekatan antara pelaku dan bujuk rayu pelaku akhirnya berhasil membawa R, siswi yang sehari-hari mengenakan jilbab melakukan panggilan video tanpa jilbab. Dari sanalah, pelaku akhirnya merekam dalam bentuk screenshot foto dari sebuah panggilan video itu serta memanfaatkannya.

"Korban ini kan sebenarnya belum boleh untuk menjalin hubungan dengan laki-laki oleh orang tuanya. Kemudian pelaku ini mengancam nanti akan saya sebarkan foto (tidak berjilbab) kamu, yang tidak memakai penutup seperti itu akhirnya korban karena takut dengan ancaman menuruti kemauan pelaku, sehingga eskalasinya semakin meningkat," katanya.

Korban Diancam

Bahkan beberapa kali tersangka meminta R, untuk foto asusila menunjukkan bagian tubuh pribadinya, termasuk melalui panggilan video. Pelaku terus mengancam korban akan menyebarkan foto-foto dan video yang direkam dari panggilan video atau video call.

"Pelaku membuat akun fake untuk memposting foto-foto asusila dari korban ini, dan juga men-tag akun Instagram dari korban, sehingga teman-teman korban bisa mengakses foto-foto tersebut," katanya.

Ulah pelaku membuat korban malu, hingga akhirnya memberanikan untuk bercerita ke orang tuanya yang merupakan guru. Dari sanalah, akhirnya orang tua korban melapor ke Satreskrim Polresta Malang Kota. Sementara korban masih mendapatkan pendampingan dari tim trauma healing Polresta Malang Kota dan Dinas Sosial (Dinsos).

"Saat ini korban masih trauma dan belum mau sekolah. Kita punya tim trauma healing kemudian jika juga melibatkan beberapa psikolog dari akademisi, dari beberapa kampus di Kota Malang, untuk secepatnya trauma psikologis ini bisa pulih dan korban bisa kembali sekolah," paparnya.

Kepada petugas, Sobri mengaku baru berkenalan dengan korban kurang lebih dua bulan lalu. "Kenal sekitar dua bulan," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1, subsider Pasal 45 b juncto Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Topik Menarik