Bagaimana Nasib Penerima Vaksin Covid-19 AstraZeneca Usai Kabar Picu TTS? Kemenkes: Tak Perlu Khwatir

Bagaimana Nasib Penerima Vaksin Covid-19 AstraZeneca Usai Kabar Picu TTS? Kemenkes: Tak Perlu Khwatir

Gaya Hidup | inews | Senin, 6 Mei 2024 - 15:02
share

JAKARTA, iNews.id - Vaksin Covid-19 AstraZeneca menimbulkan efek samping langka. Bagaimana nasib penerima vaksin Covid-19 AstraZeneca? 

Vaksin Covid-19 AstraZeneca dapat menyebabkan trombosis with thrombocytopenia syndrome (TTS). Ini tentu saja membuat orang khawatir, terutama yang dulu divaksinasi menggunakan vaksin Covid-19. 

Vaksin AstraZeneca menjadi salah satu jenis yang beredar di Indonesia. Oleh karena itu banyak orang khawatir dengan kesehatan tubuhnya. 

Sebagian dari penerima vaksin AstraZeneca takut akan mengalami pembekuan darah. Tahu adanya kekhawatiran, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadila Tarmizi menegaskan masyarakat Indonesia yang menerima vaksin AstraZeneca tidak perlu khawatir. 

"Saya katakan masyarakat gak perlu khawatir, karena Komnas KIPI hingga saat ini tidak menerima laporan adanya kejadian TTS atau pembekuan darah akibat vaksin AstraZeneca di Indonesia," katanya saat ditemui di Hotel Moritz, Jakarta Barat, Senin (6/5/2024).

Siti menjelaskan, efek samping dari vaksin AstraZeneca itu, termasuk kejadian TTS, rentang waktunya adalah empat hingga 42 hari dan paling lama 6 bulan setelah disuntikkan.

Dengan kata lain, kalau seseorang sudah lebih dari enam bulan divaksin Covid-19 AstraZeneca dan mengalami pembekuan darah, itu tidak ada kaitannya dengan vaksin tersebut.

"Jadi, kalau sudah lebih dari 6 bulan divaksin, lalu ada penyakit pembekuan darah, itu hampir bisa dipastikan bukan karena vaksin Covid-19 AstraZeneca," tuturnya. 

Sementara itu, pemerintah dalam hal ini BPOM bersama dengan Kementerian Kesehatan dan Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas PP KIPI) terus memantau keamanan vaksin yang digunakan di Indonesia dan menindaklanjuti setiap kejadian KIPI.

"BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan efek samping yang timbul setelah penggunaan vaksin dalam program imunisasi kepada tenaga kesehatan sebagai bagian dari pemantauan farmakovigilans," kata BPOM dalam pernyataan resminya.

Topik Menarik