Jokowi Pastikan Insentif Mobil Hybrid, Moeldoko Khawatir Hambat Kendaraan Listrik

Jokowi Pastikan Insentif Mobil Hybrid, Moeldoko Khawatir Hambat Kendaraan Listrik

Otomotif | inews | Senin, 6 Mei 2024 - 14:47
share

JAKARTA, iNews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan insentif mobil hybrid (hybrid electric vehicle/HEV) sedang digodok sejumlah kementerian. Ini menjadi angin segar bagi produsen otomotif yang menghadirkan varian mobil hybrid.

“(Insentif mobil hybrid) masih dibicarakan dengan Menteri Ekonomi dan Menteri Perindustrian ya,” ujar Jokowi kepada media di PEVS 2024, JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (3/5/2024) lalu.

Namun, Ketua Umum Persatuan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko khawatir kebijakan tersebut berdampak buruk pada mobil listrik. Dia menilai insentif mobil hybrid bisa menghambat pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia yang mulai berkembang.

“Memang sedang digodok. Makanya kemarin Presiden waktu ditanya bilang nunggu dulu. Hybrid juga perlu penelahaan lebih dalam. Kajian-kajuan ini harus lebih didalami lagi, tidak bisa dengan mudah berikan izin,” ujar Moeldoko.

Menurut Moeldoko, insentif mobil hybrid tidak terlalu penting karena sumber daya utama masih mengandalkan BBM. Dikhawatirkan, masyarakat masih menggunakan bahan bakar bersubsidi untuk mengisi BBM mobil hybrid yang sudah dapat insentif.

“Nanti untuk EV-nya gak akan bertumbuh dengan baik. Saya sebagai ketua Periklindo (hybrid) tidak saya masukan. Jadi kalau hybrid menurut saya tidak dalam kategori EV. Tapi sebagai Kepala Staf Presiden, tunggu saja dulu,” ucapnya.

Moeldoko menegaskan pemerintah saat ini lebih fokus untuk memberikan insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Menurutnya, mobil listrik dapat membantu negara untuk mencapai target nol emisi (NZE) pada 2060, dan mengurangi impor BBM.

“Lebih baik (beri insentif) di kendaraan listrik, karena dampaknya nyata. Kendaraan listrik itu ada dua dampak positifnya bagi masyarakat, bangsa dan negara. Pertama masalah lingkungan, kedua masalah besaran impor BBM kita itu sangat-sangat besar,” katanya.

Berdasarkan PP 74 Tahun 2021, saat ini pajak mobil hybrid masih memiliki kesetaraan dengan kendaraan konvensional, yakni sebesar 12,5 persen dan juga 1,75 persen, dengan total mencapai 14,25 persen. Sementara, tarif PPnBM mencapai 6 persen.

Topik Menarik