Maling Modus Pecah Kaca Mobil Resahkan Warga Bekasi, Pelaku Residivis Ditangkap

Maling Modus Pecah Kaca Mobil Resahkan Warga Bekasi, Pelaku Residivis Ditangkap

Terkini | inews | Minggu, 5 Mei 2024 - 11:49
share

BEKASI, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang pelaku pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil. Pelaku residivis berinisial HJ ditangkap setelah adanya laporan polisi yang diterima oleh Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Rawa Lumbu.

Kejadian pertama terjadi pada Kamis, 18 April 2024 di Jalan Caman Raya, Jati Bening, Pondok Gede. Saat itu, korban baru saja selesai makan di warung Bebek Madura dan menemukan kaca mobilnya pecah dan laptop di dalamnya hilang.

Kejadian kedua terjadi pada Senin, 22 April 2024 di depan Domino's Pizza, Sepanjang Jaya, Rawa Lumbu. Dalam kejadian ini, korban kehilangan laptop dan iPad yang disimpan di dalam mobil.

“Kejadian pertama terjadi pada hari Kamis, tanggal 18 April 2024,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Minggu (5/5/2024).

Setelah melakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pencurian pecah kaca mobil ini berhasil ditangkap di Jalan Moh Seman, Jati Keramat, Jati Asih, Kota Bekasi pada Kamis, 2 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti, termasuk laptop, iPad, STNK, KTP, dan uang dollar Amerika.

Pelaku HJ diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Palembang pada tanggal 11 April 2024.

Kepada pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

Topik Menarik