Heboh Warung Madura Buka 24 Jam, Ternyata Segini Cuan per Harinya!

Heboh Warung Madura Buka 24 Jam, Ternyata Segini Cuan per Harinya!

Ekonomi | inews | Minggu, 5 Mei 2024 - 07:43
share

MALANG, iNews.id - Belakangan heboh terkait pelarangan warung Madura buka 24 jam. Ternyata, dalam sehari warung bisa menghasilkan perputaran uang cukup besar. Berapa besarannya?

Menurut Ketua DPW Jawa Timur Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) Sahid ia mendapat laporan dari para anggotanya bahwa beberapa warung Madura cukup masif menghasilkan perputaran uang. Hal itu tergantung dari letak warung.

"Ini sesama pemilik warung per hari itu bisa mendapatkan Rp5 sampai 10 juta, tergantung letak strategis dari warung tersebut," kata Sahid, dalam kegiatan halal bi halal BNPM di Kota Malang, pada Sabtu (4/5/2024).

Saat ini dengan populasi penduduk Madura di Jawa Timur utamanya di Malang saja, tak kurang sekitar ratusan warung Madura bermunculan. Bila satu warung saja memiliki perputaran uang hingga Rp5 - 10 juta, maka 500 warung saja bisa menghasilkan Rp2,5 miliar satu harinya.

"Anggaplah di Malang ada 500 sampai 1.000 (Warung Madura), per hari orang bisa mengumpulkan uang 10 juta tinggal di kali saja," tutur dia.

Makanya ia menyayangkan adanya kebijakan dari pemerintah daerah (Pemda), maupun dari instansi pemerintah lain yang melarang Warung Madura buka 24 jam. Padahal sejauh ini bermunculannya warung Madura membuat angka pengangguran berkurang, dan perputaran ekonomi masyarakat sekitar warung juga bergeliat.

"(Adanya kebijakan larangan buka 24 jam) Dirugikan, karena dengan adanya toko Madura yang buka 24 jam dan harganya yang kompetitif dari toko-toko modern. Sangat merugikan masyarakat, yang dirugikan masyarakat kecil contohnya ketika tengah malam butuh rokok, butuh mie, butuh makan," katanya.

Ia justru meminta pemerintah pusat dan Pemda bersinergi mendukung UMKM seperti Warung Madura seperti itu. Salah satunya dengan memberikan regulasi yang berpihak ke pelaku UMKM. 

"Kalau perlu di support dan didukung tinggal bagaimana cara membuat regulasi dan penataannya. Saya kira tidak ada alasan dari kementerian. Jadi kalau nanti ada regulasi yang melarang dari BNPM bisa bersurat atau audiensi langsung," ucap dia.

Kini pihaknya juga tengah fokus membantu beberapa pelaku usaha UMKM, baik dalam bentuk Warung Madura maupun lainnya, dalam bentuk advokasi secara hukum, maupun pembinaan.

"Kita dikoordinir, takut kalau ada yang menganggu, kita bisa mendampingi semacam advice, atau pendampingan hukum," ujar Sahid.

Sebagai informasi,beberapa anggota BNPM memiliki latar belakang beragam, dari pelaku usaha UMKM, advokat, pengusaha, hingga Aparat Sipil Negara (ASN).

Warung Madura sempat menjadi perbincangan karena adanya larangan operasional buka 24 jam di Bali. Aturan itu diterapkan Kabupaten Klungkung, Bali, melalui Peraturan Daerah (Perda) Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Namun setelah ramai hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengkaji Perda tersebut, dan memutuskan tidak ada larangan spesifik operasional 24 jam Warung Madura.

Topik Menarik