Korlantas Uji Coba Kirim Tilang Elektronik lewat WhatsApp

Korlantas Uji Coba Kirim Tilang Elektronik lewat WhatsApp

Terkini | inews | Sabtu, 4 Mei 2024 - 12:22
share

JAKARTA, iNews.id - Korps Lalu LIntas (Korlantas) Polri tengah menguji coba pengiriman surat tilang elektronik melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Skema itu akan dipelajari terlebih dulu sebelum resmi diterapkan.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso mengatakan pihaknya berupaya meminimalisasi terjadinya penyalahgunaan. Terlebih, beberapa waktu lalu ada kasus penipuan dengan modus surat tilang via WhatsApp.

"Baru tahap uji coba, hari Senin baru akan dipaparkan ke saya, untuk kita assessment dulu, agar tidak terjadi penyalahgunaan," kata Slamet kepada wartawan, Sabtu (4/5/2024).

Slamet menegaskan kebijakan itu akan diberlakukan secara nasional jika sudah lulus tahap uji coba.

"Kalau sudah lulus assessment dan bagus maka bisa kita nasionalisasi," ucapnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ada lima nomor telepon yang digunakan untuk mengirim konfirmasi ke pelanggar. Kelimanya yakni 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, dan 087817174000.

"Jadi awalnya ketika pelanggar terekam di kamera ETLE, itu nanti akan dikirimi notifikasi dari 5 nomor HP dari Ditlantas," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (3/5/2024).

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyampaikan surat konfirmasi tilang yang asli memiliki beberapa ciri, salah satunya waktu dan lokasi terjadinya pelanggaran.

Selain itu, surat konfirmasi tilang yang asli menyertakan link situs resmi yakni https://etle-korlantas.info/id/. Sehingga, para pelanggar bisa langsung memeriksa data pelanggaran.

"Di sini ada fotonya, ada bisa diklik gambarnya, dan kapan melanggarnya," ujar Latif.

Diketahui, surat konfirmasi tilang sebelumnya dikirim kepada para pelanggar melalui pos dalam bentuk salinan fisik.

Topik Menarik