Pemerintah Gelontorkan Dana Desa Rp609 Triliun sejak 2015

Pemerintah Gelontorkan Dana Desa Rp609 Triliun sejak 2015

Ekonomi | inews | Sabtu, 4 Mei 2024 - 07:22
share

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah selama hampir satu dekade yakni mulai 2015 hingga pertengahan 2024 telah menggelontorkan dana desa hingga Rp609,68 triliun untuk melancarkan kesejahteraan rakyat di tingkat daerah. Dana tersebut dikucurkan ke desa-desa di seluruh kabupaten/kota yang ada di Indonesia.

Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Jaka Sucipta menuturkan, pada awal penggelontoran dana desa di tahun 2015, pemerintah menyalurkan uang sebesar Rp280,3 juta per desa. Dalam setahun pada 2015, Jaka menyampaikan total dana desa yang digelontorkan mencapai Rp20,7 triliun, dengan serapan hingga 82,82 persen.

“Dana desa tak kurang dari Rp 609 triliun mengalir ke desa sejak 2015-2024,” ujar Jaka, Sabtu (4/5/2024).

Jaka menambahkan, dana desa merupakan pilar utama yang menopang pendapatan asli (PA) desa. Terkhusus pada tahun ini, dana desa dialokasikan pada dukungan penanganan kemiskinan ekstrem dan kondisi pangan terutama stunting melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT).

"Pemerintah bisa mengatur untuk mendukung program prioritas nasional, 25 persen dana desa dapat digunakan untuk BLT, ketahanan pangan 20 persen," tuturnya.

Lebih lanjut, pengelolaan dana desa ini pun diatur guna mengontrol fungsi dana tersebut sebagai operasional desa. Jaka mengungkapkan, dana desa yang digunakan sebagai operasional pemerintahan desa ditetapkan pada besaran paling tinggi yakni 3 persen.

"Dalam rangka mendorong transformasi sosial budaya dan ekonomi desa, kami juga mendorong program Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Harapannya semua desa tidak hanya bergantung pada dana desa, tapi bagaimana Bumdes makin berdaya sehingga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Desa," ucap Jaka.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana hendak menggelontorkan dana desa sebesar Rp70 triliun untuk 75.259 desa di 434 kabupaten/kota di Indonesia. Kemenkeu mencanangkan setiap desa akan mendapatkan Rp943,34 juta.

Topik Menarik