Kemenkeu Copot Pegawai Bea Cukai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal 

Kemenkeu Copot Pegawai Bea Cukai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal 

Berita Utama | inews | Kamis, 2 Mei 2024 - 23:30
share

JAKARTA, iNews.id - Seorang pegawai Bea Cukai berinisial KW dicopot usai terlibat kasus perdagangan satwa ilegal. Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto KW sebelumnya bertugas di Kantor Bea Cukai Ketapang. 

"Pencopotan status kepegawaian Sdr KW ini merupakan langkah Bea Cukai untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan," ujar Nirwala dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (2/5/2024).

Bea Cukai mendukung secara penuh tindakan hukum yang diambil oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan. Sebab, hal tersebut tidak dapat ditoleransi.

"Bea Cukai tidak memberikan toleransi atas perbuatan yang melanggar hukum. Kami juga siap bekerja sama dan bersikap kooperatif dalam penyelesaian kasus ini," ucap dia.

Ia juga menjelaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan KW bermuatan pribadi dan tidak terkait dengan tugas dan fungsi instansi.

"Berdasarkan keterangan press Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan, KLHK, tindak pidana yang disangkakan terhadap Sdr KW tidak ada kaitannya dengan tugas fungsi sebagai pegawai Bea Cukai," kata Nirwala.


Upaya yang dilakukan Bea Cukai juga sejalan dengan upaya institusi untuk terus melakukan penegakan hukum terkait implementasi Convention on International Trades on Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES) guna melindungi keanekaragaman hayati Indonesia. Tercatat Bea Cukai melakukan penindakan CITES sebanyak 88 kasus di tahun 2022, 84 kasus di 2023, dan 27 kasus di 2024

Topik Menarik