Pimpinan KPK Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Dewas, Ini Alasannya

Pimpinan KPK Nurul Ghufron Tak Hadiri Sidang Etik Dewas, Ini Alasannya

Terkini | inews | Kamis, 2 Mei 2024 - 18:49
share

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mangkir dari sidang etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Kamis (2/5/2024). Ghufron mengaku telah meminta Dewas untuk menunda sidang tersebut.

"Alasannya mengapa? Pertama di Pasal 55 UU MK menyatakan bahwa jika suatu norma sedang diuji, kalau sedang diuji juga di MA, maka (sidang etik) harus ditunda," kata Ghufron.

"Atas dasar pasal 55 UU MK tersebut, saya meminta penundaan. Karena memang saya sedang mengajukan gugatan terhadap keabsahan forum pemeriksaan sidang etik dimaksud," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Dewas KPK menunda sidang etik Nurul Ghufron, Kamis (2/5/2024). Sebab Wakil Ketua KPK tersebut tidak hadir dalam sidang etik.

"Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG tidak hadir," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, Kamis (2/5/2024).

Haris menjelaskan, Nurul Ghufron tidak hadir karena sedang menggugat Dewas KPK.

Sebelumnya, Dewas KPK menyebut Ghufron menyalahgunakan pengaruhnya terkait mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). Ghufron diduga memindahkan seorang pegawai dari kantor pusat Kementan di Jakarta ke Malang.

Topik Menarik