KPK Sita Aset Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, Pabrik Sawit dan Kantor NasDem

KPK Sita Aset Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, Pabrik Sawit dan Kantor NasDem

Terkini | inews | Kamis, 2 Mei 2024 - 16:50
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas cakupan penyitaan aset terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga (EAR). Kali ini, KPK menyita sebuah pabrik kelapa sawit yang diduga milik EAR senilai Rp15 miliar dan bangunan yang dipakai sebagai kantor Partai NasDem.

Pabrik kelapa sawit tersebut berlokasi di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhan Batu. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pabrik tersebut masih dalam tahap uji coba operasional dan diduga didanai dari hasil suap yang diterima EAR.

"Diperkirakan nilai aset dimaksud Rp15 miliar dan turut diduga sumber dananya berasal dari penerimaan suap tersangka EAR dkk," kata Ali di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).

Penyitaan pabrik kelapa sawit ini dilakukan setelah KPK sebelumnya menyita beberapa aset milik EAR lainnya, seperti rumah mewah di Medan senilai Rp5,5 miliar dan tanah di Labuhanbatu yang diduga digunakan sebagai kantor Partai NasDem.

KPK tidak berhenti di situ. Ali mengatakan, pihaknya masih terus melacak aset-aset lain milik EAR yang diduga berasal dari hasil korupsi.

"Tim Penyidik KPK terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menelusuri aset-aset lain milik tersangka EAR yang diduga berasal dari penerimaan suap," kata Ali.

Sementara itu, Pengadilan Tipikor Jakarta memperpanjang masa penahanan EAR selama 30 hari ke depan. Penahanan EAR diperpanjang karena penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan pemberkasan perkara.

KPK mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya informasi terkait aset-aset milik EAR yang belum disita.

EAR ditetapkan sebagai tersangka suap dan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Labuhanbatu. Ia diduga menerima suap sebesar Rp1,7 miliar dari pihak swasta untuk memuluskan proyek tersebut.

KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku anggota DPRD, Efendi Sahputra (ES) dan Fajar Syahputra (FS) selaku pihak swasta.

Topik Menarik