Bocah 7 Tahun di Sukabumi Ternyata Tewas Dibunuh Pelajar SMP, Korban Dicabuli

Bocah 7 Tahun di Sukabumi Ternyata Tewas Dibunuh Pelajar SMP, Korban Dicabuli

Terkini | inews | Kamis, 2 Mei 2024 - 15:48
share

SUKABUMI, iNews.id – Misteri pembunuhan bocah laki-laki berusia 7 tahun di Sukabumi saat bermain akhirnya terkuak. Korban ternyata tewas dibunuh pelajar SMP berinisial S (14). Selain itu, korban juga diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan pelaku. 

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut, berkat kejelian dan ketelitian dari jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota dalam melakukan penyelidikan tersebut.

Saat ini, kata dia, terduga pelaku berinisial S sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota beserta sejumlah barang bukti berupa celana training warna abu bercorak gambar warna biru, celana dalam warna merah, sepasang sandal warna hitam, kemudian hasil visum et repertum.

"Pasal yang kita sangkakan kepada pelaku yaitu pasal 82 ayat 1 dan atau pasal 82 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 dan juga kita jerat dengan pasal 338 KUHPidana kemudian pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujar Ari, Kamis (2/5/2024).

Dia mengungkapkan, ihwal terbongkarnya kasus pembunuhan terhadap bocah itu berawal dari laporan yang diterima Polres Sukabumi Kota pada 17 Maret 2024 terkait adanya penemuan mayat di Kampung Cijarian Kaler RT 26/08, Desa Cipetir, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.

Polsek Kadudampit langsung turun ke lapangan dan mendapati korban sudah dalam kondisi dimandikan dan dikafani. Petugas kemudian memberikan prosedur autopsi terhadap temuan mayat tersebut.

"Pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi terhadap korban yang ditemukan tadi. Kemudian kita dari Polres bergerak untuk mengecek TKP awal ditemukannya korban mayat di kebun milik warga," ujar Ari.

Seiring berjalannya waktu, lanjut kapolresta, pada 20 Maret 2024, ada keterangan dari masyarakat yang dilengkapi dengan video, bahwa pada saat memandikan jenazah, ditemukan kejanggalan adanya luka di bagian leher maupun tangan daripada korban. 

"Kemudian kita Kepolisian melaksanakan penyelidikan, berkoordinasi dengan keluarga korban, dengan orang tuanya, bahwa dengan kejanggalan itu menimbulkan keresahan di masyarakat. Kita melaksanakan penyelidikan, sehingga dari keluarga korban mau untuk dilakukan ekshumasi," ujar Ari.

Dengan dasar itulah LP 20 Maret no 114 /03 2024, ujar Ari, kemudian polisi melaksanakan ekshumasi pada tanggal 25 Maret 2024. 

Dari hasil ekshumasi tersebut, ditemukan adanya hasil bahwa yang menimbulkan kematian adanya luka benda tumpul di bagian leher dan di bagian dubur korban. 

"Kita melaksanakan penyelidikan dengan memeriksa kurang lebih 17 saksi secara continue, kemudian melaksanakan olah TKP dan dapat mengungkap, bahwa memang benar ditemukan adanya tindak pidana pembunuhan dan pelecehan seksual menyimpang terhadap anak," ujar Ari.

Topik Menarik