Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Kolut, Pelaku Mendadak Sakit saat Diperiksa

Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Kolut, Pelaku Mendadak Sakit saat Diperiksa

Terkini | inews | Kamis, 2 Mei 2024 - 16:05
share

KOLAKA UTARA, iNews.id - Polisi mengusut kasus dugaan persetubuhan terhadap bocah perempuan berusia 12 tahun di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra). Penanganan kasus ini berjalan lambat karena terduga pelaku tiba-tiba sakit saat diintrogasi polisi.

Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Tommy Subardi Putra mengatakan, kasus tersebut masih berlanjut. Terlapor yang merupakan warga Desa Rante Baru, Kecamatan Ranteangin berinisial AS belum dilakukan penahanan.  

"Tiba-tiba sakit saat diperiksa hingga dibawa ke RSUD Djafar Harun Kolut. Setelah kami berkoordinasi terhadap pihak RS ternyata harus dirujuk ke Makassar sesuai surat rujuk yang diterbitkan," ujar Iptu Tommy, Kamis (2/5/2024).

Saat ini, kata dia kondisi pelaku membaik dan sementara dijemput penyidik guna dibawa kembali ke Kolut. Selain itu, pihaknya juga telah mengantongi hasil visum korban untuk melengkapi bukti laporan.

"Kami akan sampaikan perkembangan penanganan selanjutnya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, ayah korban melaporkan AS ke Mapolres Kolut pada Rabu (24/4/2024). Putrinya disetubuhi pelaku di belakang rumah AS pada malam hari dengan iming-iming uang Rp5.000.

Tidak hanya diberi uang, pelaku juga mengancam bocah polos itu akan dipukul jika buka mulut. Meski demikian, korban tetap mengungkapkannya usai diinterogasi orang tuanya karena pulang larut malam.

Orang tua korban yang tidak terimah kehormatan anaknya direnggut langsung melaporkan AS ke Mapolres Kolut. Mereka meminta pelaku dihukum berat meski antara dia dan AS masih memiliki hubungan keluarga.

Topik Menarik