Altaf Mahasiswa UI Pembunuh Junior Divonis Penjara Seumur Hidup

Altaf Mahasiswa UI Pembunuh Junior Divonis Penjara Seumur Hidup

Terkini | inews | Kamis, 2 Mei 2024 - 14:16
share

DEPOK, iNews.id - Altafasalya Ardnika Basya mahasiswa senior Universitas Indonesia (UI) pembunuh juniornya, Muhammad Naufal Zidan divonis penjara seumur hidup. Vonis dijatuhkan dalam sidang Selasa (30/4/2024). 

"Dalam amar putusannya, mereka menyatakan bahwa Altafasalya Ardnika Basya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M Arief Ubaidillah dalam keterangannya, Kamis (2/5/2024).

"Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum dengan pidana penjara seumur hidup," tambahnya.

Ubaidillah mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghormati putusan hakim. Namun, jaksa menilai vonis itu belum memberikan efek pencegahan atau efek era yang cukup serta keseimbangan keadilan.

Dia mengingatkan, Altaf dengan sadis dan sengaja menusukkan senjata tajam yang telah dipersiapkan sampai lebih dari 25 tusukan. Lalu, terdakwa menyembunyikan jenazah korban di dalam kantong plastik sampah.

Oleh karena itu, jaksa akan memperjuangkan lewat banding agar terdakwa dijatuhi hukuman mati.

"Kami penuntut umum menilai vonis tersebut belum memberikan keadilan. Oleh karena itu, penuntut umum akan mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum banding agar putusan vonis mati dapat dipertimbangkan kembali di tingkat banding," ujarnya.

Hukuman mati dinilai lebih memberikan efek jera kepada orang lain untuk tidak melakukan kejahatan serupa terutama di lingkungan pendidikan. 

"Putusan seumur hidup belum seimbang dalam perspektif keseimbangan antara masyarakat, pelaku, dan korban, dan akan mengajukan banding atas putusan tersebut," kata Ubaidillah.

Topik Menarik