Pembunuh Perempuan dalam Koper Ahmad Arif Ridwan Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Pembunuh Perempuan dalam Koper Ahmad Arif Ridwan Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Terkini | inews | Kamis, 2 Mei 2024 - 13:50
share

JAKARTA, iNews.id - Pembunuh perempuan dalam koper, Ahmad Arif Ridwan ditetapkan sebagai tersangka. Arif Ridwan terancam dihukum 15 tahun penjara.

Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald mengatakan tersangka Arif dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan.

Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan. Untuk pasal yang kita terapkan sementara pasal 338 dan 365 KUHP, kata Kompol Gurnald, saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2024).

Gurnald menyampaikan penyidik saat ini masih memeriksa tersangka untuk mendalami kasus tersebut. Korban berinisial RM sebelum dibunuh sempat disetubuhi oleh tersangka.

Sebelum (korban disetubuhi sebelum dibunuh), kata Gurnald.

Diketahui, motif tersangka membunuh perempuan berinisial RM karena kebutuhan ekonomi untuk menikah. Korban tengah membawa uang perusahaan yang hendak disetorkan ke bank.

Topik Menarik