Korlantas Tegaskan Pelat Khusus Pejabat Langgar Ganjil-Genap Tetap Ditilang: Kecuali dengan Pengawalan

Korlantas Tegaskan Pelat Khusus Pejabat Langgar Ganjil-Genap Tetap Ditilang: Kecuali dengan Pengawalan

Terkini | inews | Kamis, 2 Mei 2024 - 13:23
share

JAKARTA, iNews.id - Korlantas Polri menegaskan pelat khusus pejabat jika melanggar ganjil genap tetap ditilang. Kecuali pejabat tersebut dikawal petugas.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan pelat khusus pejabat yang dimaksud dengan kode ZZ.

"Pertanyaannya sekarang apakah nomor khusus bebas ganjil genap? Tidak kalau nomor khusus hari ini ganjil terus dia punya nomor genap tetap akan dilakukan penindakan tilang," kata Yusri dalam paparan acara Rakornis POM TNI-Propam Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur pada Kamis (2/5/2024).

Yusri mencontohkan Panglima TNI jika menggunakan pelat ganjil tapi tanggal genap tidak bisa ditilang karena dikawal dan dengan kode ZZT.

"Untuk pejabat yang setiap pergerakannya dilakukan dengan pengawalan contoh Panglima TNI beliau pakai 'ZZT' lalu dikawal beliau punya ganjil tapi hari ini genap boleh berarti urgensi," ujarnya.

Sebagai informasi, Korlantas Polri telah menyetop pembuatan pelat khusus pejabat dengan kode 'RF' sejak September 2023 silam dan digantikan dengan kode 'ZZ' dan diawali angka 1 di depannya.

Topik Menarik