Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Tunda Sidang Etik 14 Mei

Nurul Ghufron Tak Hadir, Dewas KPK Tunda Sidang Etik 14 Mei

Terkini | inews | Kamis, 2 Mei 2024 - 12:09
share

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sidang etik Nurul Ghufron (NG) pada Selasa (14/5/2024). Sebab Wakil Ketua KPK tersebut tidak hadir dalam sidang etik.

"Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG tidak hadir," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, Kamis (2/5/2024). 

Haris menjelaskan alasan Nurul Ghufron tidak hadir karena sedang melakukan gugatan terhadap Dewas KPK kepda Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

"Dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui PTUN," ujarnya. 

Namun Haris menegaskan sidang etik tetap digelar pada 14 Mei. Jika Nurul Ghufron tidak hadir, sidang etik tetap dilanjutkan.

"Sidang ditunda tanggal 14 Mei 2024. Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga, maka sidang etik tetap dilanjutkan," katanya.
 

Topik Menarik