Ombudsman Terima 3.363 Laporan Masyarakat, Paling Banyak Diadukan Kemendikbudristek

Ombudsman Terima 3.363 Laporan Masyarakat, Paling Banyak Diadukan Kemendikbudristek

Terkini | inews | Kamis, 2 Mei 2024 - 11:15
share

JAKARTA, iNews.id - Ombudsman RI menerima sebanyak 3.363 laporan masyarakat pada periode 2021- 2024. Paling banyak yang dilaporkan masyarakat yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Ada lima kementerian/lembaga yang paling dilaporkan adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebanyak 237 laporan, kemudian BKN sebanyak 49 laporan, KASN sebanyak 45 laporan, Kementerian Kesehatan sebanyak 13 laporan, dan Kementerian PAN-RB sebanyak 7 laporan," kata Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih di Auditorium Gedung Ombudsman RI Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Selain itu, Ombudsman RI menerima laporan masyarakat isu kepegawaian sebanyak 680 laporan. Lalu empat kantor perwakilan yang paling banyak menerima laporan masyarakat yakni Papua Barat sebanyak 275 laporan, Jambi sebanyak 249 laporan, Kalimantan Tengah sebanyak 137 laporan, dan Sumatera Utara sebanyak 134 laporan. 

Adapun pokok masalah yang paling banyak dilaporkan ke Ombudsman RI, yakni terkait seleksi CASN, hak kepegawaian dan disiplin pegawai. Laporan terkait seleksi CASN sebanyak 1.138 laporan.

"Laporan yang diadukan berkaitan dengan seleksi CPNS adalah berkaitan dengan linieritas pendidikan dan verifikasi administratif. Sementara laporan yang berkaitan dengan seleksi CP3K adalah berkaitan dengan jenis formasi dan transparansi proses seleksi," jelasnya.

Pokok masalah kedua yang paling banyak diadukan adalah berkaitan dengan hak-hak kepegawaian yaitu sebanyak 731 laporan. 

"Substansi yang paling banyak dilaporkan adalah berkaitan dengan hak-hak pensiun yaitu Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," katanya.

Pokok masalah ketiga yang dibahas adalah hal-hal yang berkaitan dengan disiplin pegawai, yaitu sebanyak 235 laporan. 

Substansi yang dilaporkan adalah terkait pemberhentian pegawai, pelanggaran kode etik dan perceraian. Penyelesaian laporan di lingkungan Ombudsman RI didasarkan pada Peraturan Ombudsman RI Nomor 58 tahun 2023 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan. 

"Berkaitan dengan isu kepegawaian, dugaan maladministrasi yang paling banyak dilaporkan adalah penundaan berlarut, seperti insentif atau tunjangan yang terlambat dibayarkan. Diikuti dengan penyimpangan prosedur, seperti misalnya pelaksanaan CASN yang tidak sesuai dengan prosedur. Jenis maladministrasi ketiga yang sering diadukan adalah tidak memberikan layanan," katanya.

Topik Menarik