Hakim MK Sentil KPU Tak Hadir di Sidang Sengketa Pileg: Sejak Pilpres Nggak Serius

Hakim MK Sentil KPU Tak Hadir di Sidang Sengketa Pileg: Sejak Pilpres Nggak Serius

Terkini | inews | Kamis, 2 Mei 2024 - 09:42
share

JAKARTA, iNews.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyentil Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak menghadiri sidang sengketa pileg Kabupaten/Kota Sumatera Selatan tahun 2024, pada Kamis (2/5/2024). Menurutnya KPU tidak pernah serius sejak sidang sengketa pilpres.

Mulanya Hakim MK, Arief Hidayat ingin bertanya tentang kebenaran yang disampaikan Kuasa Hukum Pemohon, Akbar Junaid bahwa KPU telah membuka kotak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Ogan Komering Ilir pada 27 April 2024 lalu.

Saya minta konfirmasi dari termohon, betul ada peristiwa pembukaan pada tanggal 27 April? Dari termohon, KPU, mana KPU orangnya? Kuasa hukumnya? Gimana ini KPU? Gimana ini? kata Arief di Gedung MK.

Namun, Kuasa Hukum KPU mengatakan bahwa Komisioner KPU tidak ada yang hadir pada sidang tersebut. Belum hadir, jawabnya.

Lha kuasa hukumnya nggak tahu? Nggak, sekarang principal KPU, KPU Pusat atau mana ini? Ogan Komering atau Lahat? timpal Arief.

Kemudian, salah satu perwakilan dari Sekretariat KPU RI mengatakan jika para pimpinan KPU sedang ada agenda di kantor.

Lho, nggak bisa ini. Bagaimana responsnya ini? KPU kok enggak serius ini, gimana sih? Tolong disampaikan kepada KPU harus serius itu, tanya Arief dengan nada serius.

Arief pun mengatakan jika KPU tidak serius sejak sidang sengketa pilpres beberapa waktu lalu. Mestinya Komisioner KPU harus hadir di setiap sidang sengketa pemilu.

Jadi sejak (sidang) pilpres kemarin KPU nggak serius itu menanggapi persoalan-persoalan ini ya. Bentar, ini harus disampaikan komisioner itu ya. Komisionernya ada berapa? Mestinya harus hadir itu. Kan sudah dibagi di Panel 1, Panel 2, Panel 3 kan. Kenapa belum hadir, ujar Arief.

Menjawab pertanyaan Arief, perwakilan dari Sekretariat KPU mengatakan bahwa seharusnya Komisioner KPU yang hadiri Idham Kholik dan Yulianto Sudrajat.

Mendengar jawaban itu, Arief pun mengatakan dengan nada meninggi bahwa KPU tidak menganggap sidang di Mahkamah Konstitusi penting. Berarti Mahkamah dianggap tidak penting ini?

Sudah ada kuasa hukum, jawab perwakilan Sekretariat KPU.

Arief pun meminta agar masalah ini direspons dengan baik oleh KPU. Dia kembali menegaskan bahwa pihaknya menyelesaikan sengketa pemilu dengan baik sehingga jangan sampai dinodai dengan ketidakseriusan oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Mahkamah saja menyelesaikan ini dengan serius ini ya. Ini juga menjadi perhatian semua orang ini ya. Negara demokrasi Indonesia itu demokrasi berdasar Pancasila, semuanya harus serius. Pasal 22 mengamanatkan Pemilihan Umum harus diselenggarakan Luber dan Jurdil, stakeholder seluruh yang terlibat harus benar-benar menyelenggarakan sebaik-baiknya dengan itikad baik. Jadi itu harus jadi catatan kita ya. Sekali lagi nanti minta tolong direspons, pungkasnya.

Topik Menarik