Menag Kutip Fatwa Arab Saudi, Haji Tanpa Visa Resmi Tidak Sah

Menag Kutip Fatwa Arab Saudi, Haji Tanpa Visa Resmi Tidak Sah

Terkini | inews | Selasa, 30 April 2024 - 14:18
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan ibadah haji hanya bisa dilakukan melalui visa resmi yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi. Dia menekankan fatwa Arab Saudi mengatur ibadah yang dilakukan lewat cara-cara tidak prosedural maka dianggap tidak sah sebagaimana fatwa Arab Saudi.

"Ketentuan yang harus dipenuhi oleh jemaah haji Indonesia bahwa visa yang boleh digunakan untuk melaksanakan ibadah haji itu hanya visa yang resmi. Visa haji dan mujamalah ini yang dikeluarkan oleh Kerajaan Saudi Arabia, visa di luar itu tidak boleh dipergunakan. Visa ziarah, visa ummal, visa apa pun digunakan untuk ibadah haji tidak bisa," kata Yaqut usai bertemu Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Dia mengatakan pemerintah Arab Saudi akan menindak tegas jemaah yang melaksanakan haji menggunakan visa tidak resmi.

"Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia akan melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang menggunakan visa di luar visa haji resmi, dan ini sudah dikuatkan oleh pemerintah Saudi Arabia melalui fatwa yang dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi," katanya.

"Siapa pun jemaah haji yang akan menggunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka maka ibadahnya tidak dianggap sah. Fatwa dari kerajaan Saudi Arabia," tuturnya.

Sementara itu, Tawfiq menegaskan jemaah tidak dibolehkan melaksanakan haji tanpa menggunakan visa resmi.

"Kami ingin menyampaikan kepada semua yang hadir disini bahwa tidak akan ada yang dibolehkan melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan Visa. Sebagaimana yang telah diatur dan visa yang dikeluarkan oleh kementerian Haji dan kerajaan Arab Saudi Arabia sehingga tidak dibolehkan ada yang melaksanakan ibadah haji kecuali menggunakan visa yang  prosedural," kata Tawfiq .

"Untuk keselamatan jemaah haji maka tidak dibolehkan jamaah haji atau seorang berangkat haji tanpa menggunakan proses yang prosedural," sambungnya.

Dia mengatakan Majelis Ulama Senior Arab Saudi telah mengeluarkan fatwa mengenai larangan menunaikan haji tanpa izin, kecuali bagi mereka yang menjalankan ibadah haji secara prosedural.

"Telah dikeluarkan dan telah diterbitkan fatwa dari Majelis Ulama Senior Arab Saudi yang menyatakan bahwa aturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melaksanakan ibadah haji, kecuali yang menggunakannya dan menjalankannya secara prosedural," ucapnya.

Topik Menarik