Dampak Perubahan Status DKI jadi DKJ, Pemprov Butuh 8,3 Juta Blangko e-KTP

Dampak Perubahan Status DKI jadi DKJ, Pemprov Butuh 8,3 Juta Blangko e-KTP

Terkini | inews | Senin, 29 April 2024 - 16:21
share

JAKARTA, iNews.id - Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Budi Awaludin mengungkapkan dibutuhkan 8,3 juta blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) untuk perpindahan status DKI menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Proses pergantian blangko akan dilakukan secara bertahap.

"Jumlah kebutuhannya sebanyak 8,3 jutaan. Kami lakukan secara bertahap. Bisa jadi tahun ini hanya 2-3 juta yang bisa terpenuhi," ujar Budi, Senin (29/4/2024).

Dia mengklaim pelayanan warga seperti KJP, Kartu Lansia, sampai BPJS Kesehatan tidak akan terpengaruh perubahan status DKI ke DKJ.

"Tidak sama sekali (terpengaruh), karena tidak berubah elemen data, hanya perubahan nomenklatur saja dari DKI ke DKJ," tutur dia.

Kendati demikian, dia mengatakan proses pergantian blangko e-KTP masih menunggu keputusan pemerintah pusat.

"Masih menunggu secra resmi UU DKJ bisa diterapkan, jika sudah akan dilakukan secara bertahap perubahannya dimulai dari masyarakat yang melakukan pelayanan," kata Budi.

Dia memastikan proses pergantian blangko e-KTP berlangsung singkat, maksimal selama 10 menit.

"Proses pergantiannya sebentar, 5 sampai dengan 10 menit selesai cukup dengan membawa KTP (lama) saja," kata dia.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ pada 25 April 2024 lalu. Aturan itu salah satunya mengatur peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Topik Menarik