Gerindra dan Demokrat Partai Paling Banyak Ajukan Sengketa Pileg 2024 ke MK

Gerindra dan Demokrat Partai Paling Banyak Ajukan Sengketa Pileg 2024 ke MK

Terkini | inews | Senin, 29 April 2024 - 10:05
share

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkapkan, Partai Gerindra dan Partai Demokrat menjadi partai yang paling banyak mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Masing-masing partai mendaftar 32 permohonan.

"Apabila dirinci berdasarkan partai politik, Partai Gerindra dan Partai Demokrat menjadi partai politik peserta pemilu yang paling banyak mengajukan perkara, yaitu masing-masing 32 perkara," kata Fajar, Senin (29/4/2024).

Dari total 297 perkara, sebanyak 285 perkara terkait Pileg DPR/DPRD dan 12 perkara Pileg DPD.

"Dari 285 perkara tersebut, 171 diajukan oleh partai politik dan 114 diajukan oleh pemohon perseorangan. Untuk perkara yang diajukan pemohon perseorangan, perkara PHPU DPRD kabupaten/kota 74 perkara, perkara DPRD provinsi 28 perkara, dan DPR RI 12 perkara," kata Fajar.

MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024, Senin (29/4/2024). MK membagi 3 panel sidang untuk menyelesaikan 297 perkara.

Sidang digelar secara paralel di tiga ruang sidang MK yang berada di Gedung I dan II.

Setiap panel sidang diisi 3 orang hakim. Panel I terdiri atas Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah.

Lalu, Panel II terdiri atas Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Panel III terdiri atas Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Untuk pembagian penanganan jumlah perkara, Panel I memeriksa 103 perkara, Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu menyelesaikan perkara PHPU Pileg 2024 paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat. Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, MK akan memutus perkara paling lambat 10 Juni 2024.

Topik Menarik