Pasutri di Citeureup Bogor Ditangkap Polisi usai Promosikan Judi Online

Pasutri di Citeureup Bogor Ditangkap Polisi usai Promosikan Judi Online

Terkini | inews | Senin, 29 April 2024 - 00:01
share

BOGOR, iNews.id- Sepasang suami istri (pasutri) di Citeureup, Bogor, Jawa Barat, diringkus polisi karena diduga mempromosikan judi online. Pasutri berinisial FAA dan YSA ini diamankan di kediaman mereka, Jumat (26/4/2024).

Menurut Kapolsek Citeureup Kompol Victor G Hamonangan, penangkapan pasutri ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya praktik judi online di wilayahnya. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan FAA dan YSA yang sedang melakukan promosi judi online menggunakan ponsel mereka.

"Berdasarkan informasi tersebut pihak Reskrim Polsek Citeureup melakukan upaya penyelidikan dan dan berhasil mengamankan FAA dan YSA yang diduga sedang melakukan promosi judi online dengan menggunakan handphone miliknya," kata Victor dalam keterangannya, Minggu (28/4/2024).

Kepada polisi, FAA dan YSA mengaku bekerja sebagai admin atau sales pencari member judi online. Mereka mencari member melalui tautan situs judi online yang mereka dapatkan dari pusat. 

Mereka kemudian mempromosikan situs tersebut kepada calon pemain dan mendapatkan keuntungan dari target poin yang ditentukan.

FAA dan YSA telah menjalankan bisnis judi online ini selama 3 hingga 6 bulan dan mendapatkan gaji pokok plus bonus. Barang bukti yang diamankan polisi dari pasutri ini adalah 6 unit ponsel dan puluhan kartu perdana berbagai operator.

Saat ini, FAA dan YSA ditahan di Polsek Citeureup untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 303 Ayat 1 angka 1 KUHP tentang Perjudian dan/atau Pasal 27 Ayat 2 UU ITE No 1 Tahun 2024 tentang Konten Perjudian Online dan/atau Pasal 45 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik.

Topik Menarik