MK Pastikan Anwar Usman Tak Tangani Sengketa Pileg yang Diajukan PSI

MK Pastikan Anwar Usman Tak Tangani Sengketa Pileg yang Diajukan PSI

Terkini | inews | Kamis, 25 April 2024 - 21:32
share

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan Hakim Anwar Usman tidak akan ikut menangani perkara sengketa pileg yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Partai yang diketuai Kaesang Pangarep tersebut mengajukan 10 gugatan. 

"Kalau tidak salah 10 (gugatan sengketa Pileg). 10 itu yang kemudian sejauh ini diatur untuk tidak berada di panelnya hakim konstitusi Anwar Usman," kata Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, Kamis (25/4/2024).

Fajar mengatakan seluruh hakim MK menangani perkara sengketa Pileg, namun akan diatur agar tidak ada konflik kepentingan. Anwar Usman diketahui merupakan paman Kaesang Pangarep.

"Jadi seluruh hakim ini ikut mengadili PHPU Pileg, hanya diatur sedemikian rupa," katanya.

Menurut dia, aturan hakim MK menangani perkara sesuai keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). MKMK mewanti-wanti adanya konflik kepentingan jika Anwar Usman menangani perkara yang diajukan PSI.

"Artinya kalau tidak punya konflik kepentingan di situ maka boleh, itu kan putusan MKMK ya. Makanya dilaksanakan nanti hakim konstitusi Anwar Usman ikut mengadili, memeriksa, dan memutus perkara-perkara yang tidak ada dalam konteks ini PSI," katanya.

Diketahui, MK menggelar sidang sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 pada Senin (29/4/2024). Total ada 297 perkara sidang sengketa pileg.

Tahapan bagi para pihak yang mengajukan diri sebagai pihak terkait sudah diregistrasi dan diunggah ke laman MK. 

Topik Menarik