KPK Serahkan Memori Kasasi Soal Vonis Perampasan Aset Rafael Alun

KPK Serahkan Memori Kasasi Soal Vonis Perampasan Aset Rafael Alun

Terkini | inews | Kamis, 25 April 2024 - 14:57
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori kasasi terkait vonis perampasan aset terdakwa Rafael Alun Trisambodo. Penyerahan itu diserahkan melalui Panitera Muda Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024). 

"Tim Jaksa masih tetap komitmen merampas berbagai aset milik terdakwa untuk tujuan asset recovery sebagaimana apa yang diterangkan dalam surat tuntutannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri  dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/4/2024). 

Inti dari dalil memori kasasi tim jaksa, Ali menjelaskan meminta agar majelis hakim tingkat Kasasi mengabulkan dan memiliki argumentasi maupun sudut pandang yang sama tentang pentingnya efek jera dalam bentuk perampasan aset. 

"Selain itu tim jaksa dalam kontra memorinya telah  membantah dalil kasasi yang diajukan terdakwa dan tim penasihat hukumnya melalui kontra memori kasasi tersebut," ujarnya. 

Sebelumnya, mengajukan permohonan kasasi melawan vonis banding, terhadap mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.

Ali Fikri menuturkan, kasasi itu dilakukan agar penyitaan terhadap asep Rafael Alun yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisa berjalan secara optimal.

“Menjadi komitmen KPK agar aset-aset yang berasal dari hasil korupsi maupun TPPU yang dinikmati para pelaku korupsi yang salah satunya Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dapat dikembalikan pada negara melalui aset recovery,” kata Ali Fikri, Rabu (27/3/2024).

Ali menjelaskan, upaya hukum kasasi itu telah dilayangkan melalui jaksa KPK Arjuna BS Tambunan melalui Panitera Muda Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Ali menyebut, pihaknya menyoroti vonis banding yang diterima Rafael. Dalam putusan itu, terdapat sejumlah aset Rafael Alun dan keluarga yang sempat disita kemudian diputuskan untuk dikembalikan.

“Tim jaksa tetap yakin bahwa beberapa aset dalam putusan sebelumnya yang diputus untuk dikembalikan tersebut adalah hasil korupsi yang dilakukan terdakwa,” katanya.

Topik Menarik