Wapres Minta Dissenting Opinion di Putusan Sengketa Pilpres Jadi Perhatian DPR

Wapres Minta Dissenting Opinion di Putusan Sengketa Pilpres Jadi Perhatian DPR

Berita Utama | inews | Kamis, 25 April 2024 - 10:30
share

JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024 bisa menjadi perhatian semua pihak, termasuk DPR. Diketahui, dissenting opinion disampaikan tiga hakim konstitusi yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.

“Ya saya kira catatan-catatan dari Mahkamah Konstitusi itu sudah harus menjadi perhatian kita. Nanti DPR yang akan datang sudah harus juga merumuskan ya, catatan-catatan itu menjadi aturan-aturan yang bisa melengkapi sehingga tidak (muncul) lagi, misalnya (hal yang) tidak jelas, kemudian terjadi tidak adanya aturan, dan sebagainya. Jadi kita harapkan catatan-catatan yang ada itu bisa ditindaklanjuti nanti,” kata Ma'ruf Amin usai Rakornas PB di Bandung, Jawa Barat, dikutip Kamis (25/4/2024).

Dia berharap putusan MK yang telah dibacakan tidak memicu kegaduhan. Dia menekankan berakhirnya sidang sengketa pilpres merupakan langkah awal seluruh masyarakat Indonesia untuk membangun negeri yang lebih maju.

“Artinya, kita berharap bahwa setelah putusan MK ini keadaan akan kondusif dan semuanya sudah menghentikan berbagai gugatan. Dan kita akan memulai dengan yang baru, yaitu membangun Indonesia yang lebih maju. Barang kali itu yang menjadi penting ya,” ujar dia.

Sebelumnya, Ma’ruf Amin menegaskan tidak ikut campur dalam putusan tersebut.  

Wapres pun menegaskan bahwa tidak boleh ada intervensi kepada MK karena kewenangannya mutlak dan independen. 
 
“Nah harapan saya, saya kira tentu kita tidak boleh mengintervensi ya, Mahkamah Konstitusi tentu punya kewenangan mutlak dan independen untuk pemerintah tidak boleh ikut campur,” kata Wapres dalam keterangannya usai menghadiri acara di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (4/4/2024).

Topik Menarik